Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan terkait kasus vlog ikan asin yang menyeret nama Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar telah selesai digelar. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/4/2020).
Namun dalam persidangan itu hanya dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para penasihat hukum Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar yang berada di ruang sidang utama PN Jaksel.
Sementara Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar tetap di Rutan Polda Metro Jaya.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memvonis Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar bersalah.
Â
Bersalah
"Mengadili, terdakwa satu (Pablo Benua), dua (Rey Utami), dan tiga (Galih Ginanjar) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pelapor (Fairuz A Rafiq)," kata Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo, di dalam persidangan.Â
Â
Advertisement
Hukuman
Hukuman bagi para ketiganya berbeda satu sama lain. Di mana hukuman terberat diterima oleh Galih Ginanjar.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua, Rey Utami satu tahun empat bulan kurungan penjara, dan kepada terdakwa tiga dengan hukuman dua tahun empat bulan kurungan penjara," lanjutnya.