Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar Divonis Bersalah!

Sidang putusan Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/4/2020).

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 13 Apr 2020, 18:43 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2020, 17:58 WIB
5 Fakta Pablo Benua Ketahuan di Kafe Saat Jalani Masa Tahanan
5 Fakta Pablo Benua Ketahuan di Kafe Saat Jalani Masa Tahanan

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan terkait kasus vlog ikan asin yang menyeret nama Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar telah selesai digelar. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/4/2020).

Namun dalam persidangan itu hanya dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para penasihat hukum Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar yang berada di ruang sidang utama PN Jaksel.

Sementara Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar tetap di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memvonis Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar bersalah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bersalah

Potret Kebersamaan Rey Utami dan Pablo Benua
Potret Kebersamaan Rey Utami dan Pablo Benua. (Sumber: Instagram @bangbenua)

"Mengadili, terdakwa satu (Pablo Benua), dua (Rey Utami), dan tiga (Galih Ginanjar) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pelapor (Fairuz A Rafiq)," kata Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo, di dalam persidangan. 

 


Hukuman

Tak Ditemani Barbie Kumalasari, Ini 5 Potret Terbaru Galih Ginanjar saat Hadiri Sidang
Tak Ditemani Barbie Kumalasari, Ini 5 Potret Terbaru Galih Ginanjar saat Hadiri Sidang (sumber: KapanLagi.com/Budy Santoso)

Hukuman bagi para ketiganya berbeda satu sama lain. Di mana hukuman terberat diterima oleh Galih Ginanjar.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua, Rey Utami satu tahun empat bulan kurungan penjara, dan kepada terdakwa tiga dengan hukuman dua tahun empat bulan kurungan penjara," lanjutnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya