Liputan6.com, Jakarta - Axel Djody Gondokusumo, putra Ayu Azhari terjerat kasus transaksi penjualan senjata api ilegal. Saat ini, anak sulung Ayu Azhari dari pernikahan terdahulunya dengan Wisnu Djody Gondokusumo, tengah mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan, sejak ditangkap Desember 2019 lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari pihak kepolisian, berkas-berkas perkara kasus yang dialami anak Ayu Azhari kini dinyatakan lengkap alias P21. Dengan begitu, dalam waktu dekat ini kasus tersebut akan segera disidangkan.
Advertisement
Baca Juga
"Sudah P21," Ujar Kombes Pol Budi Sartono, selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan, saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Lengkap
Kendati demikian, Budi Sartono tidak bisa menjelaskan secara detail kapan kasus tersebut dinyatakan lengkap.
"Untuk lebih jelas bisa langsung ke Kasat Reskrim. Tapi info terakhir sudah P21," kata Budi Sartono.
Advertisement
Pelimpahan
Rencananya dalam waktu dekat ini, berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus penjualan senjata api ilegal akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tinggal menunggu pelimpahan ke Kejaksaan," lanjut Budi.
Kasus
Pada Desember 2019, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AM, pemilik mobil mewah Lamborghini yang menodongkan senjata api kepada dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Polisi pun melakukan pengembangan pada kasus ini. Hasilnya, Axel Djody Gondokusumo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara transaksi jual beli senpi ilegal antara AM dengan tersangka lainnya yang berinisial MSA.
Advertisement