Liputan6.com, Jakarta Kabar tak mengenakkan lagi-lagi hadir dari keluarga Azhari. Putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (ADG) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus senpi ilegal.
Saat ini, Axel sedang ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Anak Ayu Azhari ini diduga menjadi perantara kegiatan jual beli senjata api ilegal antara tersangka Muhammad Setiawan Arifin (MSA) dengan Abdul Malik (AM).
"Iya dia (Putra Ayu Azhari) hanya perantara, dia yang menawarkan dan menjembatani sehingga terjadinya transaksi jual-beli senjata tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib di kantornya, Rabu (8/1/2020).
Advertisement
Â
Baca Juga
Keuntungan
Menurut Kompol Andi Sinjaya, Axel Djody Gondokusumo mendapat keuntungan dari transaksi tersebut. Sayangnya, nominalnya tidak disebutkan.Â
"Iya dijanjikan sejumlah uang, pokoknya dari hasil jual beli itu dia mendapatkan uang atau fee, hasil dia menjualkan senjata api ilegal," jelas sang Kasat Reskrim.
Â
Advertisement
Kasus
Pada 26 Desember 2019, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AM, pemilik mobil mewah Lamborghini. Ia ditangkap karena menodongkan senjata api kepada dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Polisi lantas melakukan pengembangan atas kasus ini. Hasilnya, Axel Djody Gondokusumo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang berinisial MSA dan Y. Mereka ditangkap pada Minggu (29/12/2019).