Liputan6.com, Jakarta Gugatan perdata yang ditujukan kepada Ustaz Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri Tangerang masih terus berlangsung. Agenda persidangan sudah memasuki duplik pada Kamis (9/7/2020).
Sebelumnya, pihak Yusuf Mansur telah memberikan jawabannya melalui agenda repik. Di mana dalam pembelaannya, Yusuf Mansur yang digugat secara perdata itu mengaku tidak mengenal para penggugat.
“Dua Minggu yang lalu, pihak Yusuf Mansur juga mengaku tidak menerima langsung pembayaran dari penggugat ke rekening atas nama dirinya. Oleh sebab itu tergugat menolak gugatan tersebut,” ujar kuasa hukum penggugat, Asfa Davy Bya dalam keterangannya kepada wartawan, baru-baru ini.
Advertisement
Baca Juga
Bukti
Dalam jawabanya di persidangan, Asfa Davy Bya juga menjelaskan meskipun Yusuf Mansur mengaku tidak mengenal dan menolak adanya transfer dana, namun ajakan-ajakan dari tergugat bisa dijadikan bukti.
“Meskipun para investor tidak kenal secara pribadi, tetapi mereka mau investasi karena ada undangan untuk hadir dalam ceramah-ceramah yang dilakukan oleh Yusuf Mansur. Contohnya adalah Darmansyah warga Surabaya, yang ikut sebagai tergugat dalam perkara ini, juga tidak kenal dengan Yusuf Mansur. Tapi kenapa Yusuf Mansur mau berdamai dengan Darmansyah karena mengakui kesalahannya,” kata Asfa Davy Bya.
Advertisement
Bantahan
Pihak penggugat juga menjelaskan soal perkataan Yusuf Mansur yang tidak pernah menerima kiriman dana dari investor. “Lalu kenapa Yusuf Mansur mengumumkan memindahkan dana investor ke hotel Siti? Pengumuman Yusuf Mansur via website tidak meminta persetujuan pada investor juga,” ujar Asfa Davy Bya.
Yang menarik dalam kasus ini, ada nama Darmansyah sebagai pihak yang ikut sebagai tergugat bersama Yusuf Mansur. Darmansyah adalah seorang investor untuk Condotel Moya Vidi. Karena setelah 4 tahun tidak ada perkembangan pembangunan Condotel, maka Darmansyah menarik kembali dananya.
Pada 7 Fabruari 2017, antara Yusuf Mansur dengan Darmansyah, Ny. Rahmanizar, dan Mahir Ismail terjadi perdamaian di sebuah restoran Timur Tengah di jalan Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat. Darmansyah dalam kasus Condotel Moya Vidi, Ny. Rahmanizar dalam Patungan Usaha, dan Mahir Ismail dalam kasus sedekah.
Kesalahan
Intinya, Yusuf Mansur mengakui kesalahannya dan bersedia mengembalikan dana investor berikut bagi untung yang pernah dijanjikan. Tanggal 27 Fabruari 2017 Yusuf Mansur mau menandatangani perjanjian dengan ketiga orang tersebut.
Darmasyah sendiri telah menanamkan investasinya untuk Condotel Moya Vidi sebesar Rp 48.600.000. Dan ia mendapatkan uangnya kembali berikut uang kerahiman yang dijanjikan sedari awal. Tetapi disini, Darmansyah meminta agar teman-temannya yang mengalami nasib serupa dengannya, juga diselesaikan dengan cara mengembalikan dana yang telah mereka serahkan ke Yusuf Mansur.
Waktu itu, Yusuf Mansur menyanggupinya. Faktanya, tidak terjadi, sampai akhirnya para investor lainnya ikut melaporkan kasus tersebut ke polisi. Bahkan, kasus perdata kini sedang berjalan di PN Tangerang. Majelis Hakim yang diketahui oleh R. Aji Suryo, akan melanjutkan persidangan berikutnya pada Kamis (16/7) pekan depan.
Advertisement