Berstatus Saksi, Vernita Syabilla Dipulangkan Hari Ini

Vernita Syabilla masih berstatus sebagai saksi.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 30 Jul 2020, 13:16 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2020, 13:00 WIB
Potret Vernita Syabilla, Penyanyi Dangdut yang Curi Perhatian
Vernita Syabilla (Sumber: Instagram/vernitasyabilla)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah dua hari melakukan proses penyidikan, Kepolisian Polres Bandar Lampung akhirnya merilis kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis VS alias Vernita Syabilla.

Saat ini, Vernita Syabilla masih berstatus sebagai saksi, sementara dua orang lainnya yang diduga sebagai muncikari telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Telah ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK dan MNA, sementara untuk RH alias VS masih ditetapkan sebagai saksi," ugkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam rilis yang disiarkan Live di Instagram, Kamis (30/7/2020).

Pulang

Potret Vernita Syabilla, Penyanyi Dangdut yang Curi Perhatian
Vernita Syabilla (Sumber: Instagram/vernitasyabilla)

Karena masih berstatus sebagai saksi, maka Vernita Syabilla sudah bisa dipulangkan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Teguh.

"Bahwa kepolisian mampu mengungkap, jadi saya enggak panjang lebar bahwa klien saya baru dugaan dan statusnya sebagai saksi. Hari ini pun klien saya saya jemput untuk pulang," papar sang kuasa hukum dalam kesempatan yang sama.

Korban

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi Foto

Menurut kuasa hukumnya, kliennya hanyalah korban dalam kasus hukum ini. "Jadi terjadi perdagangan, klien kami pun menyesali hal yang memang sudah terjadi. Tadi ada pertanyaan di hotel bagaimana itu belum terjadi," Teguh mengakhiri.

Maaf

Sementara itu, artis berusia 26 tahun ini juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas pemberitaan kurang mengenakkan tentang dirinya selama beberapa hari terakhir.

"Terima kasih buat semuanya terutama saya minta maaf buat keluarga saya yang shock dengan berita-berita yang beredar, simpang siur, dan belum terbukti kebenarannya," jelas Vernita Syabilla.

Penangkapan

Penangkapan ini tergadi di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung pada 28 Juli 2020 antara pukul 17.00 WIB hingga 18.30 WIB.

"Tim berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai muncikari dan seorang wanita berinisial atas nama RH alias VS yang diduga akan melakukan praktik prostitusi di salah satu kamar," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya