Liputan6.com, Jakarta - Vanessa Angel divonis hukuman tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, atas kepemilikan psikotropika jenis Xanax, Kamis (5/11/2020). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan hukuman enam bulan penjara buat Vanessa Angel.
Lantas bagaimana status hukum Vanessa Angel saat ini setelah divonis oleh majelis Hakim. Apakah istri Bibi Ardiansyah itu akan langsung ditahan atau tidak? Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto buka suara terkait vonis tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi saat ini karena belum berkekuatan hukum tetap, statusnya (Vanessa) masih tahanan kota," kata Eko Aryanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Tujuh Hari Kerja
Vonis hakim baru akan dijalani, setelah Vanessa Angel menentukan sikapnya, apakah akan melakukan banding atau menerima vonis hakim tiga bulan penjara.
"Karena masih pikir-pikir, jadi masih menunggu tujuh hari kerja baru nanti dieksekusi," kata Eko.
Advertisement
Kasus
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis xanax.
Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka, Vanessa Anggel yang saat itu tengah berbadan dua pun menjalani tahanan kota sejak 9 April 2020.