Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap kasus kepemilikan psikotropika yang menjerat Vanessa Angel. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (5/11/2020), majelis hakim memutus hukuman tiga bulan penjara kepada Vanessa Angel.
Vonis yang diterima Vanessa Angel ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya, yaitu 6 bulan penjara.
"Mengadili: Satu, menyatakan terdakwa Vanessa Angel binti Doddy Sudrajat, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata Hakim Ketua di dalam persidangan.
Advertisement
Baca Juga
"Dua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama satu bulan," sambungnya.
Belum Puas
Tim kuasa hukum Vanessa Angel sendiri mengaku belum puas dengan hasil putusan yang diberikan majelis hakim. Pihaknya meyakini bahwa Vanessa Angel bisa mendapat hukuman yang lebih ringan.
"Kami secara pribadi sebagai kuasa hukum, menyatakan belum terlalu puaslah dengan hasil putusan, memang putusannya setengah dari tuntutan ya, tiga bulan. Tapi kami meyakini seharusnya bisa lebih ringan lagi," kata Arjana Bagaskara, tim kuasa hukum Vanessa Angel.
Advertisement
Berdiskusi
Ada pun pihak Vanessa Angel mengambil langkah untuk pikir-pikir dahulu terkait putusan yang diberikan majelis hakim. Pihaknya masih mendiskusikan terkait rencana banding.
"Kami tunggu tujuh hari ke depan, sementara kami akan diskusi dengan klien apakah akan mengajukan banding atau tidak," katanya.
Terguncang
Pasalnya, kuasa hukum mengatakan bahwa kondisi psikologis Vanessa Angel saat ini sedang sedikit terguncang usai menjalani sidang putusan. Hal itu tentunya menjadi pertimbangan tim kuasa hukum dalam mengambil langkah selanjutnya.
"Kalau mengenai pikir-pikir, tadi kita lihat kondisi psikologis dari klien kami juga terguncang, jadi nanti kami akan diskusi lebih lanjut tentang spesifiknya langkah hukum selanjutnya akan seperti apa," tutup Arjana Bagaskara.
Advertisement