Liputan6.com, Jakarta - Melalui kuasa hukumnya, Jefri Nichol melakukan banding atas kasus wanprestasi melawan pihak rumah produksi Falcon Pictures. Upaya banding telah dilakukan pada 23 Desember 2020.
Hal ini disampaikan oleh Aris Marasambessy selaku pengacara. Bintang film Dear Nathan tersebut mengajukan banding terhadap putusan Nomor 171/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL.
Adapun alasan melakukan banding adalah karena pihak Jefri Nichol menilai ada kekeliruan dari putusan Majelis Hakim beberapa waktu lalu.
Advertisement
"Menurut klien kami, putusan yang dibacakan pada tanggal 16 Desember 2020 adalah keliru baik di dalam pertimbangan maupun pada amar putusan," kata dia saat dihubungi wartawan, Senin (28/12/2020).
Baca Juga
Bukti Esensial
Menurut dia, putusan dalam persidangan tak mencerminkan rasa keadilan bagi Jefri Nichol selaku tergugat.
"Dikarenakan, banyak sekali bukti yang esensial yang telah dihadirkan dalam persidangan tidak dipertimbangkan dengan baik," kata pengacara.
"Padahal menurut kami, bukti-bukti tersebut yang dihadirkan dalam persidangan sangat cukup membuktikan tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh klien kami," sambungnya.
Advertisement
Jalan Damai
Meski begitu, pihak Jefri Nichol selalu membuka pintu perdamaian dengan pihak Falcon Pictures selaku penggugat.
"Pihak klien tetap mempunyai komunikasi untuk mengadakan perdamian dengan PT. FALCON, namun selama belum ada perdamaian maka upaya hukum tetap akan dijalankan sebagaimana mestinya," Aris Marasambessy mengakhiri.
Putusan
Majelis H akim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan wanprestasi Falcon Pictures terhadap Jefri Nichol. Sidang putusan telah digelar pada 16 Desember 2020.
Dalam putusannya, Jefri Nichol diwajibkan membayar tuntutan penggugat sebesar Rp 4,2 miliar.
Advertisement