Jalani Wajib Lapor, Gisel Bersyukur Bisa Pulang ke Rumah Meski Jadi Tersangka

Gisel menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 18 Jan 2021, 12:40 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 12:40 WIB
Gisel Minta Maaf
Gisel menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Gisel dikenakan wajib lapor seminggu dua kali setelah menyandang status sebagai tersangka kasus video syur. Ia dijadwalkan lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.

Meski harus bolak-nalik ke Polda Metro Jaya setiap pekan, namun Gisel tak masalah dengan keadaan ini. Ia bersyukur karena masih diizinkan tinggal di rumah meski jadi tersangka.

"Enggak (capek) lah, sudah bersyukur masih bisa pulang, bisa main sama anak, sama sekali enggak apa-apa," ujar pemilik nama lengkap Gisella Anastasia ini di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021).

Tak Keberatan

[Bintang] Gisella Anastasia
Dalam film Cek Toko Sebelah, Gisel berperan sebagai Natalie. Pacar dari Erwin yang diperankan komika yang juga sutradara, Ernest Prakasa. Ada adegan berpelukan mesra yang harus dilakukan bersama gurunya, Ernest Prakasa. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Keharusannya untuk wajib lapor juga tak mengganggu jadwal kerjanya. Kekasih Wijin ini sama sekali tak keberatan menjalani prosedur tersebut.

"Enggak sih. Kurang lebih memang daerahnya di sini. Jadi memang biasa wara-wiri sekitar sini juga. Jadi masih sangat bisa diatur banget, bersyukur sekali," ucap artis jebolan Indonesian Idol tersebut.

MYD

Gisella Anastasia atau Gisel
dalam kasus video syur yang mejeratnya selama hampir 10 jam. (Liputan6.com/Herman Zakharia) Gisella Anastasia atau Gisel meninggalkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021). Dalam kesempatan itu, Gisel juga meminta doa dan dukungan dari semua

Selain Gisel, teman laki-lakinya dalam video 19 detik, Michael Yukinobu Defretes, juga harus menjalani prosedur hukum serupa. Ia juga wajib lapor pada Senin dan Kamis.

Kasus

Michael Yukinobu Defretes dan Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang melibatkan keduanya. Mereka melakukan hubungan terlarang itu di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017.

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya