Liputan6.com, Jakarta - Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online dan eksploitasi anak di hotel miliknya di Kreo, Tangerang. Selain Cynthiara Alona, ada dua tersangka lainnya.
Pemain film Kutunggu Jandamu ini merupakan pemilik hotel. Sedangkan dua lainnya merupakan muncikari, yaitu DA dan pengelola hotel, AA.
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusti Yunus, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan sedikitnya dua alat bukti, kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka, termasuk seorang publik figur CA," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Â
10 Tahun Penjara
Yusri menjelaskan bahwa tersangka kasus dugaan prostitusi online ini terjerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi.
"Ancamannya cukup tinggi, 10 tahun penjara," lanjut Yusri.
Â
Advertisement
Denda 1 Miliar
Tak hanya mendapat hukuman penjara, Cynthiara Alona juga dikenai denda yang cukup tinggi. "Dan denda hingga Rp 1 miliar," tambahnya.
Â
Tak di Lokasi Kejadian
Namun saat terjadi penggerebekan polisi, Cynthiara Alona tak berada di lokasi kejadian. Hal itu diungkapkan pengacaranya, Agustinus Nahak.
"Informasi dari keluarga dan penyidik bahwa Alona memang saat kejadian tidak ada di lokasinya. Dia datang ke Polda karena diminta," ungkapnya.
Â
Advertisement
Penuhi Panggilan Polisi
Cynthiara Alona memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaaan pada 17 Maret 2021 pukul 02.30 dini hari.
"Dia ditelepon sama karyawannya, sekitar jam 02.00 pagi baru hadir ke Polda Metro Jaya. Setelah hadir di sini dia menjalani pemeriksaan dan akhirnya juga ditahan," tambahnya.