Tunggu Putusan PK, Saipul Jamil Akan Bebas Tahun Ini

Saipul Jamil menunggu putusan Mahkamah Agung.

oleh Aditia Saputra diperbarui 01 Jul 2021, 08:00 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 08:00 WIB
Saipul Jamil
Saipul Jamil divonis penjara 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Pedangdut Saipul Jamil masih mendekam di balik jeruji sel penjara. Mantan suami Dewi Perssik itu menjalani hukuman atas kasus suap dan pencabulan. 

Sejauh ini, pihak Saipul Jamil juga sempat menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA). Namun pengacara Saipul Jamil mengatakan seandainya PK ditolak pun, duda tanpa anak itu akan tetap bebas tahun ini.

“Sekalipun PK itu tidak diterima tetap tahun ini keluar (masa hukuman habis),” ujar Natalino Manuel Ximenez saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/6/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menolak

20160721- Saipul Jamil Diperiksa KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Pedangdut Saipul Jamil saat tiba di KPK, Jakarta, Kamis (21/7). Saipul Jamil diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada panitera PN Jakarta Utara terkait putusan perkaranya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sementara saat disinggung mengenai kapan pastinya Saipul Jamil menghirup udara bebas tanpa putusan PK, Natalino menolak menjawab. 

"Kami nggak punya wewenang untuk mengatakan hal itu. Kalau kita bicara aturan hukuman, andaikan PK Saipul Jamil diterima maka Saipul Jamil bisa keluar tanpa syarat," ujarnya lagi.


PK

20161222-Pemeriksaan Perdana Saipul Jamil di KPK-Jakarta
Saipul Jamil mengacungkan jempol saat berada di dalam mobil tahanan KPK, Jakarta, Kamis (22/12). Saipul Jamil usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Saipul Jamil memang sempat mengajukan PK atas putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan dirinya terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta. 

Pengajuan PK merupakan upaya terakhir dari Saipul Jamil untuk bisa keluar lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.


Kasus

Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2017. 

Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya