Liputan6.com, Jakarta Thalita Latief resmi menyandang status janda. Pengadilan Agama Jakarta Pusat resmi memutus pernikahannya dengan Dennis Rizky atau Dennis Lyla, Kamis (29/7/2021).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan pemilik nama asli Thalita Anne Marie Latief tersebut yakni untuk bercerai dan sekaligus mendapatkan hak asuh anak.
"(Isi putusan) intinya mengabulkan gugatan Thalita Latief. Menetapkan hak asuh anak untuk diasuh oleh Thalita. Semua dikabulkan," kata Makhfuzat Zein selaku kuasa hukum Dennis Rizky saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (29/7/2021).
Advertisement
 Â
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bingung
Sebelumnya, Thalita Latief merasa bingung bahwa Dennis Lyla baru mencari-cari sang anak di tengah proses cerai. Padahal sebelumnya selama tiga tahun pisah rumah, tak sekalipun sang suami menanyakan keadaan anak semata wayang mereka.
Â
Advertisement
Ajukan Banding
Dennis Rizky atau lebih akrab disapa Dennis Lyla rupanya tidak terima dengan putusan yang ada alias ingin mengajukan banding. Karena menurutnya, Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berhak mengadili perkara perceraian mereka.Â
“Kita akan lakukan upaya banding karena kita merasa Pengadilan Agama Jakarta pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Banding bukan soal putusan hakim, tetapi terkait proses. Kita mau menegakkan proses yang benar," jelas Makhfuzat Zein.
Tigaraksa
Sejak sidang sebelumnya, Dennis memang merasa Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang mengurus perceraian dengan Thalita. Karena secara domisili, seharusnya ditangani oleh Pengadilan Agama Tigaraksa.Â
"Thalita Latief tidak tinggal di Pejompongan tetapi di Bintaro. Makanya kita menilai majelis hakim keliru memutuskan perkara yang tidak wewenang dia," tandas Makhfuzat.
Advertisement