Dinar Candy Menyesal Lakukan Aksi Berbikini di Pinggir Jalan Protes Perpanjangan PPKM Level 4

Penyesalan Dinar Candy setelah jadi tersangka.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 06 Agu 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2021, 10:00 WIB
[Fimela] Dinar Candy
Dinar Candy (Nurwahyunan/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dinar Candy tampaknya tidak menyangka aksinya berbikini di pinggir jalan bakal bermuara ke jalur hukum. Seperti diketahui, dia melakukan aksi itu sebagai bentuk protes atas perpanjangan PPKM level 4.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi, pemilik nama asli Dinar Miswari mengaku menyesali perbuatannya. Hal ini disampaikan oleh sang pengacara, Aconk Latief.

"Yang jelas Dinar sekarang menyesal melakukan seperti itu, apa yang dia lakukan caranya sudah menyesal melakukan seperti itu," kata Aconk di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube KH Infotainment, Jumat (6/8/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berdampak pada Ekonomi

Dinar Candy. (Foto: Instagram @dinar_candy)
Dinar Candy. (Foto: Instagram @dinar_candy)

Dinar Candy nekat melakukan aksi tersebut karena kondisi ekonominya terdampak. Penghasilannya sebagai disjoki menurun karena PPKM level 4.

"Yang jelas siapa pun kalau perut kita lapar akan melakukan apa pun untuk bisa kenyang. Itu saya rasa yang dia rasakan. Artinya ini dampak atau aspirasi yang akan dia sampaikan, begitu stresnya dia merasakan PPKM," jelasnya.


Pasal

[Fimela] Dinar Candy
Dinar Candy (Nurwahyunan/Fimela.com)

Atas perbuatannya, Dinar Candy dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. Meski begitu, dia tidak ditahan.


Tak Ditahan

"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Azis Andriansyah selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya