3 Pertimbangan Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Terkait Dugaan Penipuan Seleksi CPNS

Polisi merespons penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukum Olivia Nathania. Ada tiga pertimbangan subjektif yang diterapkan.

oleh Wayan Diananto diperbarui 17 Nov 2021, 12:30 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2021, 12:30 WIB
Olivia Nathania
Putri Nia Daniati, Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan, Selasa (1/8/2017). (Surya Hadiansyah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan Olivia Nathania alias Oi sebagai tersangka dugaan penipuan seleksi CPNS, dengan korban mencapai ratusan berikut kerugian ditaksir hingga miliaran rupiah.

Tak lama setelahnya, kuasa hukum Olivia Nathania mengajukan penangguhan penahanan namun polisi belum mengabulkan. Aparat mengambil keputusan ini bukan tanpa alasan.

Melansir dari video interviu di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (16/11/2021), setidaknya ada tiga pertimbangan subjektif aparat yang membuat penangguhan penahanan putri Nia Daniaty belum terkabul.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Belum Dikabulkan

Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS.
Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS. (Kapanlagi.com)

“Penangguhan belum dikabulkan karena alasan subjektif tersebut. Apakah alasan subjektif tersebut?” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol Tubagus Ade Hidayat.

“Alasan subjektif itu terdiri setidaknya ada tiga. Tersangkanya bisa menghilangkan barang bukti. Kedua, bisa mengulangi perbuatan. Yang ketiga, melarikan diri,” ia menerangkan.

Pertimbangan Subjektif

Nia Daniaty, ibunda Olivia Nathania. (Foto: Instagram @niadaniatynew)
Nia Daniaty, ibunda Olivia Nathania. (Foto: Instagram @niadaniatynew)

“Atas dasar pertimbangan subjektif tersebut itulah maka penyidik belum atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan oleh penasihat hukumnya,” beri tahu Tubagus.

Sementara itu, di hadapan awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus, menyebut empat nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka, menyusul Olivia Nathania.

Itu Hak

Nia Daniaty, ibunda Olivia Nathania. (Foto: Instagram @niadaniatynew)
Nia Daniaty, ibunda Olivia Nathania. (Foto: Instagram @niadaniatynew)

Pemeriksaan terhadap Olivia Nathania dan para tersangka lain terus bergulir. Dalam kesempatan itu, Yusri menegaskan kepolisian menghormati hak tersangka yang mengajukan penangguhan penahanaan.

“Mengajukan penangguhan (penahanan) silakan saja. Itu hak, tetapi kewenangan juga dari penyidik untuk bisa memastikan apakah diberikan penangguhan atau tidak kepada yang bersangkutan,” ungkap Yusri. 

Nia Minta Maaf

Farhat Abbas.
Farhat Abbas buka suara soal Olivia Nathania putri Nia Daniaty yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok penerimaan CPNS. (Foto: Instagram @farhatabbasofficial)

Diberitakan sebelumnya, lewat Farhat Abbas, Nia Daniaty minta maaf kepada sejumlah pihak tak lama setelah Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok seleksi CPNS.

“Terlebih dahulu Nia Daniaty minta maaf baik kepada beberapa orang pelapor, maupun pihak-pihak yang tersebut namanya khususnya kepada beberapa Kementerian yang terkait di situ seperti kemendagri, Kemenham, dan Kemenpan,” urai Farhat Abbas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya