Rachel Vennya Tak Ditahan Meski Divonis Hukuman 4 Bulan Penjara

Hakim sudah menjatuhkan vonis terhadap Rachel Vennya, sang kekasih, dan asistennya.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 11 Des 2021, 08:01 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 20:30 WIB
Berat Badan Turun 9 Kg, Ini 6 Potret Rachel Vennya Pamer Wajah Makin Tirus
Hakim sudah menjatuhkan vonis terhadap Rachel Vennya, sang kekasih, dan asistennya. (Sumber: Instagram/rachelvennya)

Liputan6.com, Jakarta - Rachel Vennya beserta sang kekasih, Salim Nauderer dan asistennya, Maulida dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran karantina oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Dinyatakan bersalah tapi tidak harus dipenjara hukuman percobaan 8 bulan. Selebgram ini baru dipenjara selama 4 bulan jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan 8 bulan tersebut.

Tak hanya itu, Rachel Vennya juga didenda sebesar Rp 50 juta. Kendati demikian, Rachel Vennya tak diharuskan menjalani hukuman penjara.

"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana," lanjutnya.

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perorang

Selebgram, Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya
Selebgram, Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Denda Rp 50 Juta diperuntukan untuk tiap orangnya, bukan untuk ketiganya. Apabila tak bisa membayar hukuman ditambah.

"Pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan," kata hakim lagi.


Terima

Selebgram Rachel Vennya diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Selebgram Rachel Vennya diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Mendengar putusan majelis hakim, Rachel Vennya menerimanya. Ia siap memenuhi semua putusan yang telah ditetapkan kepadanya.

"Saya terima pak," ucap Rachel.


Kabur Karantina

Selebgram Rachel Vennya, sang kekasih Salim Nauderer dan managernya Maulida Khaerunissa, jelang sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang
Selebgram Rachel Vennya, sang kekasih Salim Nauderer dan managernya Maulida Khaerunissa, jelang sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Rachel dan sang kekasih kabur dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri. Rachel bisa lolos pada malam kedatangannya tiba di Indonesia. Namun, terendus penyelidik dari Polresta Bandara Soekarno Hatta di pagi harinya.

Rachel pun diminta oleh oknum Satgas kembali ke Wisma Atlet untuk seolah-olah mengikuti karantina. Rachel, Salim dan Maulida pun mengikuti saran tersebut dan berswafoto di kamar karantina Wisma Atlet.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya