Liputan6.com, Jakarta Ustaz Yusuf Mansur mendapatkan banyak gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Beberapa pihak yang mengaku telah menginvenstasikan dana patungan untuk berbagai program usaha, bermunculan dan menggugatnya.
Mendapatkan banyak serangan dari berbagai sisi, Ustaz Yusuf Mansur mengaku tidak panik. Dirinya mengaku senang dengan adanya gugatan tersebut.
"Bismillaah walhamdulillaah. Gugatan itu ada 3. Sidang I Gugatan I, tanggal 5 Januari 2002. Sidang I Gugatan ke-II, tanggal 6 Januari 2022. Dan sidang I Gugatan ke-3, tanggal 18 Januari 2022. Semua di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. InsyaaAllah. Semua materi secara umum sama," kata Ustaz Yusuf Mansur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).
Advertisement
Â
Baca Juga
Kelompok
Menurut pendiri Pondok Pesantren Daarul Quran itu, bukan kali ini saja dirinya menghadapi kasus yang sama. Ia bahkan menyebut orang-orang yang memperkarakan dirinya sebagai 'kelompok'.
"Ya, kelompok ini, terlalu baik kepada saya. Memberi banyak kesempatan saya belajar di banyak hal. Alhamdulillah. Sudah relatif bertahun-tahun. Dan melaporkan ke berbagai kepolisian juga, secara pidana. Hingga kemudian gugat perdata di Pengadilan Negeri Kota Tangerang di 2020 tahun lalu," tuturnya.
Â
Advertisement
Senang
Pria yang memiliki ragam usaha dengan cara patungan usaha ini, mengaku tak masalah, kelompok yang dimaksudnya memperkarakan dirinya dengan menempuh jalur hukum.
Hal itu dinilainya lebih baik ketimbang harus menulis komentar miring tentangnya di media sosial.
"Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum. Baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja. Jadi terang benderang. Sebab kalau di Socmed, semua jadi berbantah-bantahan, dan malah jadi amunisi konten baru terus. Hehehe," tuturnya.
Â
Menyerahkan
Dalam menghadapi kasus yang membelitnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Yusuf Mansur menyerahkan segalanya kepada pengacaranya. Dirinya mengaku tidak akan menyelesaikannya dengan turun langsung.
"Semua proses pengadilan, saya diwakili tim pengacara. Mereka profesional, amanah, kalem, adem, ga emosian, berpengalaman, dan ga suka publikasi, hehehe. Ga genit, hahaha. Ga suka tampil di media dan socmed untuk mangggung dan nyari nama. Alhamdulillaah. Jadi, bisa jaga suasana tetep kondusif saat sebelum, di, dan pasca jalannya persidangan," ujar Yusuf Mansur.
Â
Advertisement
Kasus Investasi
Seperti diberitakan sebelumnya. Lima orang Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hongkong menggugat Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang terkait investasi tabung tanah. Gugatan kelimanya terbagi dalam dua berkas.
"Ada dua kasus, Ada lima korban yang memberikan kuasa kepada kami. Sidang perdana dua korban atas investasi tabung tanah," kata Asfa Davy Bya kuasa hukum pihak penggugat.