Angelina Sondakh Segera Bebas, Keanu Massaid: Aku Bisa Peluk Mama

Keanu Massaid antusias menyambut kepulangan Angelina Sondakh.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 02 Mar 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2022, 16:00 WIB
[Bintang] Angelina Sondakh
Angelina mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Saat ditemui Rabu (6/7/2016), Angie berharap dapat pengampunan dari Bapak Presiden dan Pak Menteri. (dok. Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta Maret 2022, Angelina Sondakh atau yang akrab disapa Angie akan segera bebas dari penjara terkait kasus suap. Keluarga pun antusias menanti kepulangan Angie ke rumah.

Anak Angie dari pernikahannya dengan Adjie Massaid, Keanu Jabbar Massaid, sudah tak sabar menanti ibunya bebas. Hal ini disampaikan oleh pihak keluarga, Mudjie Massaid.

"Kalau Keanu sempat ngomong sama saya 'Om Mudjie, sebentar lagi mama bebas, I'm so happy, aku bisa peluk mama, aku bisa bicara sama mama'," kata Mudjie Massaid, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (2/3/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Melepas Rindu

Potret Terbaru Angelina Sondakh (sumber: instagram/angelinasondakhofficial)
Potret Terbaru Angelina Sondakh (sumber: instagram/angelinasondakhofficial)

Keanu Massaid tak sabar untuk berinteraksi secara bebas dengan ibundanya. Dia ingin melepas rindu. Untuk diketahui, saat Angie masuk dipenjara, Keanu masih berusia balita.

"Buat keluarga senang apalagi Keanu, dia butuh mamanya. Dia enggak sabar ketemu mamanya. Bisa curhat lagi, 10 tahun kan lama. Kita pasti ada banyak cerita nanti," ungkap Mudjie.

Lagu

Lebih lanjut, saat di penjara, Angie sempat menulis lagu untuk Almarhum Adjie Massaid. Liriknya berisi tentang kerinduannya kepada sang suami.

"Dia kan juga mengarang lagu "Merindukanmu". Itu tentang Almarhum Adjie Massaid di mana dia merindu, memorinya, dan lain-lain," tutur Mudjie Massaid.

Kasus

Seperti diketahui, awal 2013, Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap 2,5 miliar rupiah dan 1,2 juta dolar AS.

Saat mengajukan banding, vonis malah diperberat menjadi 12 tahun penjara plus denda Rp 500 juta dan kewajiban bayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar. Desember 2015, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Angelina Sondakh. Ia dihukum 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya