Pengacara Keluarga Dorce Gamalama Sebut Anak Angkat Bukan Ahli Waris

Pihak keluarga yang sedarah dengan Dorce Gamalama, sudah menyerahkan masalah hak waris kepada sang pengacara.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 11 Mar 2022, 18:30 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2022, 18:30 WIB
Dorce Gamalama
Pihak keluarga yang sedarah dengan Dorce Gamalama, sudah menyerahkan masalah hak waris kepada sang pengacara. [Foto: Instagram YouTube Denny Sumargo]

Liputan6.com, Jakarta - Hingga kini, warisan yang tinggalkan mendiang Dorce Gamalama masih dalam pembicaraan. Belum ada kesepakatan antara pihak keluarga kandung dengan anak angkat Dorce.

Diakui Mimi, salah satu keluarga pemilik nama asli Dedi Yuliardi Ashadi tak bisa lagi berkomunikasi langsung dengan anak angkat mendiang.

Sampai-sampai, pihak keluarga pembawa acara Dorce Show yang semula tak ingin menggaet pengacara namun kini dilakukannya.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Dipertanyakan soal Notaris

Keluarga Dorce Gamalama (Foto: YouTube)
Keluarga Dorce Gamalama (Foto: YouTube)

Kuasa hukum keluarga Dorce, menyebutkan bahwa hingga kini belum diketahui siapa notaris yang membuat wasiat dari sang aktris. Hal ini terungkap di kanal YouTube KH Infotainmnet, Jumat (11/3/2022).

"Pernyataan dari ibu Imel menyatakan itu sudah ada wasiat, sudah di tangan notaris. Tentu kita belum tahu siapa notarisnya, karena belum pernah jumpa dengan kita," papar sang pengacara.

 

Menunggu 40 Hari

[Fimela] Dorce Gamalama
Dorce Gamalama (dok. Kapanlagi.com)

Tak hanya itu, pengacara juga mempertanyakan tentang wasiat baru bisa dibuka setelah 40 hari kepergian Dorce.

"Yang kami sanksikan begini, menunggu 40 hari dasarnya apa? Kalau ada persoalan menyangkut warisan mohon disegerakan jangan sampai menunggu 40 hari karena dasar hukumnya tidak ada," lanjutnya.

 

Jangan Takut

Dijelaskan juga oleh pengacara bahwa pihak keluarga kandung Dorce Gamalama untuk tak usah takut.

"Ahli waris sedarah ini sebenarnya tidak merasa takut. Karena apa? Kalau hak tetap hak gitu kan. Tindakan Imel ini kami sanksikan kenapa harus menunggu 40 hari, dan mengapa ada wasiat. Kenapa tidak bisa dibicarakan sekarang," tanyanya.

 

Bukan Ahli Waris

Diingatkan juga saat membuat wasiat, siapa saksi yang ditunjuk oleh Dorce. Hal itu bisa menjadi pertanyaan penting.

"Wasiat itu juga harus kita lihat siapa saksinya, adakah ahli waris sedarah? Ingat, anak angkat bukan ahli waris. Tapi bisa mendapatkan warisan berdasarkan wasiat, tidak lebih dari 1/3 warisan," sambungnya.

 

Tidak Dekat

Mimi menjelaskan bahwa hubungan keluarga kandung Dorce Gamalama dengan anak-anak angkatnya tidak dekat.

"Memang sejak awal anak-anak angkat mama tidak dekat dengan kami. Tidak ada kedekatan yang erat dengan kami. Tapi kami ada lah sesekali silaturahmi," beber Mimi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya