Eksepsi Adam Deni Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Hakim menyatakan sidang untuk Adam Deni berlanjut ke tahap pembuktian.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 29 Mar 2022, 18:15 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2022, 18:15 WIB
FOTO: Jerinx dan Adam Deni Penuhi Panggilan Polisi
Pegiat media sosial Adam Deni Toba tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/08/2021). Kedatangan Adam Deni untuk menghadiri proses mediasi dengan I Gede Ary Astina alias Jerinx dalam menyelesaikan kasus dugaan pengancaman. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Adam Deni Gearaka kembali menjalani sidang kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/3/2022l/).

Beragendakan pembacaan putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi Adam Deni dalam kasus informasi transaksi elektronik (ITE).

Dengan begitu, hakim menyatakan sidang untuk pria yang dikenal sebagai pegiat media sosial itu berlanjut ke tahap pembuktian.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Putusan Hakim

5 Kontroversi Adam Deni, Dokter Tirta Pernah Diperas Uang Rp 80 Juta
Adam Deni (Sumber: Instagram/Adam Deni)

"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa 1 Adam Deni Gearaka dan terdakwa 2 Ni Made Dwita Anggari tersebut tidak dapat diterima," kata hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022).

 

Masih Akan Dibuktikan

5 Kontroversi Adam Deni, Dokter Tirta Pernah Diperas Uang Rp 80 Juta
Adam Deni (Sumber: Kapanlagi.com)

Hakim Ketua mengatakan isi surat dakwaan masih akan dibuktikan dalam persidangan. Oleh karenanya, Majelis Hakim menilai eksepsi Adam Deni sedikit banyak sudah menyinggung pokok materi perkara.

"Eksepsi ini tidak berdasarkan hukum atau tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua lagi.

Pelanggaran

Dalam perkara ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Dakwaan

Atas perbuatannya itu, Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya