Liputan6.com, Jakarta Adam Deni Gearaka kembali menjalani sidang kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/3/2022l/).
Beragendakan pembacaan putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi Adam Deni dalam kasus informasi transaksi elektronik (ITE).
Dengan begitu, hakim menyatakan sidang untuk pria yang dikenal sebagai pegiat media sosial itu berlanjut ke tahap pembuktian.
Advertisement
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Putusan Hakim
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa 1 Adam Deni Gearaka dan terdakwa 2 Ni Made Dwita Anggari tersebut tidak dapat diterima," kata hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022).
Â
Advertisement
Masih Akan Dibuktikan
Hakim Ketua mengatakan isi surat dakwaan masih akan dibuktikan dalam persidangan. Oleh karenanya, Majelis Hakim menilai eksepsi Adam Deni sedikit banyak sudah menyinggung pokok materi perkara.
"Eksepsi ini tidak berdasarkan hukum atau tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua lagi.
Pelanggaran
Dalam perkara ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Advertisement
Dakwaan
Atas perbuatannya itu, Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP