Liputan6.com, Jakarta Perseteruan bintang sinetron Ikatan Cinta Kevin Hillers dengan mantan kekasihnya, dokter Siska Khair, terus bergulir di Polres Kabupaten Bogor. Bahkan, kabar terbaru, laporan dokter Siska soal tindak kekerasan yang dialaminya akhirnya mendapat respons positif dari kepolisian.
Sebelumnya dokter Siska Khair melaporkan Kevin Hillers atas kasus kekerasan. Dipanggil dua kali, Kevin Hillers selalu mangkir dari panggilan Polisi.
"Ternyata terlapor (Kevin Hillers) tidak datang hari ini dan minta reschedule lagi dan lagi," ujar dokter Siska seperti dilansir dari kanal YouTube Bripo dilihat Sabtu (17/9/2022).
Advertisement
Lebih lanjut dokter Siska menjelaskan alasan Kevin yang selalu tak datang. Kevin selalu beralasan sibuk kerja.
"Katanya lagi sibuk ya, sibuk apa saya nggak tahu. Tapi saya sempat mendengar dari tayangan kalau dia sebagai warga negara Indonesia yang baik akan datang jika dipanggil. Tapi ini laporan saya di Jakarta Barat maupun di Bogor, dia enggak datang," ujarnya.
Baca Juga
Tegas
Dengan mangkirnya Kevin dari panggilan polisi, dokter Siska berharap kepolisian bertindak tegas.
"Kalau harapan saya sih, sebagai pelapor pastinya saya berharap pihak kepolisian bertindak tegas dan memberikan keadilan dan kenyamanan ke saya sebagai korban dan pelapor. Harapan saya dia ditahan," ujarnya.
Advertisement
Jemput Paksa
Pihak Kepolisian dalam hal ini Reserse Kriminal Bogor Jawa Barat bakal melakukan tindakan jemput paksa terhadap yang bersangkutan jika mangkir lagi.
"Dari pihak reskrim sudah melakukan panggilan kedua, tapi dari Kevin tidak hadir. Dalam hal ini pihak Reskrim yang menangani perkara ini sudah melakukan sesuai SOP. Pihak pelapor yakni dokter Siska sudah memberikan saksi-saksi dari Alex adiknya Kevin dan terlapor sendiri yakni Kevin," ujar Kasie Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana kepada wartawan.
Gelar Perkara
Polres Bogor juga akan melakukan gelar perkara. "Karena pemanggilan kedua tidak hadir, nanti akan dilakukan gelar perkara," ujar Iptu Desi. Lebih lanjut pihak Reskrim menjelaskan pasal yang digunakan adalah 351 atau 335 KUHP.
"Karena di sini dijelaskan tindak pidana penganiayaan dan atau tindak pidana melawan hukum memaksa orang lain tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri ataupun orang lain," pungkasnya.
Advertisement