Restorative Jusctice Rizky Billar dan Lesti Kejora Selesai, Libatkan Sekretaris Jenderal MUI

Polisi menyampaikan perkembangan terkini soal restorative justice kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar, yang disaksikan Sekjen MUI.

oleh Wayan Diananto diperbarui 19 Okt 2022, 09:27 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2022, 09:00 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: Dok. Instagram @rizkybillar)
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: Dok. Instagram @rizkybillar)

Liputan6.com, Jakarta Drama KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora memasuki babak baru. Proses restorative justice telah selesai dengan disaksikan Sekretaris Jenderal MUI, ustaz Abdul Hadi, di Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus, menyatakan pemberhentian kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora dan kuasa hukum pada 28 September 2022.

Irwandhy menjelaskan, marwah restorative justice yakni memberi rasa keadilan bagi seluruh pihak. Pekan ini, mekanisme restorative justice antara pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora dinyatakan rampung.

“Rangkaiannya, kemarin kami melakukan pendampingan kepada saudari Lesti, melalui P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak-- red), dan pada malam hari ini kami bersama sekjen MUI selaku tokoh agama, beliau melihat proses pendamaiannya seperti apa,” katanya.

 


Syarat Terpenuhi

Akur dan Mesra, Ini 7 Momen Lesti dan Rizky Billar Dipanggil Penyidik
Rizky Billar dan Lesti Kejora (Sumber: KapanLagi.com/Irfan Kafril)

“Alhamdulillah syarat materiil formil yang diatur dalam Perpol nomor 8 tahun 2021 terkait restorative justice sudah kami penuhi dan alhamdulillah sudah kami nyatakan selesai,” terang Irwandhy Idrus.

Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (18/10/2022), ia meluruskan status hukum Rizky Billar yang sempat ditetapkan sebagai tersangka KDRT.


Perpol No. 8 Tahun 2021

Akur dan Mesra, Ini 7 Momen Lesti dan Rizky Billar Dipanggil Penyidik
Rizky Billar dan Lesti Kejora (Sumber: KapanLagi.com/Irfan Kafril)

Selain itu, Irwandhy Idrus menjelaskan bahwa proses hukum Rizky Billar telah berhenti seiring terbitnya SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Dengan demikian, kasus selesai.

“Ya (status tersangka dan proses hukumnya sudah SP3) kami nyatakan demikian, karena diatur dalam Perpol nomor 8 tahun 2021, tentang restorative juctice memberikan rasa keadilan kepada seluruh pihak itu yang kami tempuh,” urainya.

 


Janji Tak Mengulang KDRT

Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Rizky Billar dan Lesti Kejora menikah di Jakarta, 19 Agustus 2021. (Foto: Rio Motret dari Instagram @riomotret)

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora menyampaikan keterangan kepada jurnalis terkait sejumlah alasan membuka pintu maaf kepada tersangka KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, 14 Oktober 2022. Salah satunya, bagaimana pun Rizky Billar adalah ayah dari anaknya.

Lesti lalu mengungkap alasan lain, yakni, “Beliau sangat berjanji tidak akan pernah mengulangi lagi. Bahkan sudah dituangkan di perjanjian dan beliau memohon dan meminta pada orangtua untuk minta maaf. Orang tua saya memaafkan. Alhamdulillah.”

Infografis Journal
Infografis Journal Apa itu Kekerasan dalam Rumah Tangga (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya