Liputan6.com, Jakarta Pengacara kondang Hotman Paris bisa memahami kejengkelan netizen +62 atas keputusan Lesti Kejora memaafkan tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.
Salah satu alasan yang digunakan, tersangka KDRT yakni Rizky Billar adalah ayah dari anak kandungnya. Lesti Kejora kemudian mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelahnya, Rizky Billar bebas dengan dikenai wajib lapor. Hotman Paris menyebut keputusan Lesti Kejora tak berdampak positif terhadap perjuangan para wanita korban KDRT di Tanah Air.
Advertisement
Baca Juga
Rizky Billar Minta Maaf ke Lesti Kejora Sebelum Umrah dengan Rayuan Sangat Manis, KDRT Berujung Damai
Hotman Paris Sebut Aksi Lesti Maafkan Rizky Billar Tak Berdampak Positif Ke Perjuangan Wanita Korban KDRT
Indosiar Tegaskan Poster Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali adalah Hoaks dan Melanggar Hukum
Belakangan diketahui yang melaporkan Rizky Billar adalah ayah Lesti Kejora, Endang Mulyana. Hotman Paris menguliti pasal yang dipakai untuk menjerat perilaku bejat sang aktor kepada istri.
Delik Aduan
“Saya tertarik hanya pasal hukumnya. Bahwa pasal yang dilaporkan oleh Lesti itu kan pasal 44 ayat 1 tentang KDRT, yang bukan delik aduan. Delik biasa,” Hotman Paris mengulas.
“Yang delik aduan itu pasal 44 ayat 4 Undang-undang KDRT,” imbuhnya, kami lansir dari video jumpa pers yang diunggah kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (17/10/2022).
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Delik Biasa
Presenter program Hotroom mengingatkan, karena yang dilaporkan delik aduan, maka Polres Metro Jakarta Selatan berwenang melanjutkan perkara tindak pidana KDRT.
“Karena yang dilaporkan itu adalah delik biasa, pasal 44 ayat 1, maka penyidik dalam hal ini Polres Jakarta Selatan berwenang untuk melanjutkan perkara dan juga berwenang untuk tidak segera mengeluarkan dari tahanan walaupun ada pencabutan laporan,” Hotman Paris menyambung.
Drama Unfaedah
Diberitakan sebelumnya, mayoritas warganet muak dengan keputusan Lesti Kejora membuka pintu damai bagi tersangka tindak pidana KDRT. Mereka meminta KPI Pusat mendaftarhitamkan pasangan ini seraya menyebut kasus KDRT Lesti-Billar tak lebih dari drama unfaedah.
“Boikot lesti billar penuh drama UNFAEDAH lesti penuh drama seantero,” cetus @vybe**** di kolom komentar unggahan sematan akun Instagram terverifikasi KPI Pusat. “KDRT: konten dalam rumah tangga,” akun @gfian**** menyindir.
Advertisement