Ayah Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar dengan Delik Biasa, Hotman Paris: Polisi Bisa Lanjutkan Kasus KDRT

Hotman Paris mengupas laporan ayah Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pakai delik biasa. Maka, kasus KDRT ini sebenarnya bisa dilanjutkan.

oleh Wayan Diananto diperbarui 18 Okt 2022, 10:34 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2022, 10:34 WIB
Lesti Kejora dan ayahnya, Endang Mulyana. (Foto: Dok. Instagram @ayah_kejora)
Lesti Kejora dan ayahnya, Endang Mulyana. (Foto: Dok. Instagram @ayah_kejora)

Liputan6.com, Jakarta Pengacara kondang Hotman Paris bisa memahami kejengkelan netizen +62 atas keputusan Lesti Kejora memaafkan tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.

Salah satu alasan yang digunakan, tersangka KDRT yakni Rizky Billar adalah ayah dari anak kandungnya. Lesti Kejora kemudian mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelahnya, Rizky Billar bebas dengan dikenai wajib lapor. Hotman Paris menyebut keputusan Lesti Kejora tak berdampak positif terhadap perjuangan para wanita korban KDRT di Tanah Air.

Belakangan diketahui yang melaporkan Rizky Billar adalah ayah Lesti Kejora, Endang Mulyana. Hotman Paris menguliti pasal yang dipakai untuk menjerat perilaku bejat sang aktor kepada istri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Delik Aduan

Lesti Kejora. (Foto: Dok. Instagram @lestykejora)
Lesti Kejora. (Foto: Dok. Instagram @lestykejora)

“Saya tertarik hanya pasal hukumnya. Bahwa pasal yang dilaporkan oleh Lesti itu kan pasal 44 ayat 1 tentang KDRT, yang bukan delik aduan. Delik biasa,” Hotman Paris mengulas.

“Yang delik aduan itu pasal 44 ayat 4 Undang-undang KDRT,” imbuhnya, kami lansir dari video jumpa pers yang diunggah kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (17/10/2022).

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Delik Biasa

Hotman Paris (https://www.instagram.com/p/CCr91hLF0sx/)
Hotman Paris (https://www.instagram.com/p/CCr91hLF0sx/)

Presenter program Hotroom mengingatkan, karena yang dilaporkan delik aduan, maka Polres Metro Jakarta Selatan berwenang melanjutkan perkara tindak pidana KDRT.

“Karena yang dilaporkan itu adalah delik biasa, pasal 44 ayat 1, maka penyidik dalam hal ini Polres Jakarta Selatan berwenang untuk melanjutkan perkara dan juga berwenang untuk tidak segera mengeluarkan dari tahanan walaupun ada pencabutan laporan,” Hotman Paris menyambung.


Drama Unfaedah

Rizky Billar. (Foto: Instagram @rizkybillar)
Rizky Billar. (Foto: Instagram @rizkybillar)

Diberitakan sebelumnya, mayoritas warganet muak dengan keputusan Lesti Kejora membuka pintu damai bagi tersangka tindak pidana KDRT. Mereka meminta KPI Pusat mendaftarhitamkan pasangan ini seraya menyebut kasus KDRT Lesti-Billar tak lebih dari drama unfaedah.

Boikot lesti billar penuh drama UNFAEDAH lesti penuh drama seantero,” cetus @vybe**** di kolom komentar unggahan sematan akun Instagram terverifikasi KPI Pusat. “KDRT: konten dalam rumah tangga,” akun @gfian**** menyindir.

Infografis Journal
Infografis Journal Apa itu Kekerasan dalam Rumah Tangga (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya