Pihak Dito Mahendra Sarankan Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Nikita Mirzani, Apresiasi Dakwaan JPU

Dito Mahendra menilai Jaksa Penuntut Umum telah bersikap profesional.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Nov 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2022, 20:00 WIB
Nikita Mirzani Sidang
Potret Nikita Mirzani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik (Sumber: KapanLagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta Melalui kuasa hukumnya, Dito Mahendra menanggapi jalanannya sidang perdana Nikita Mirzani, terkait dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang.

Yafet Rissy, kuasa hukum Dito Mahendra berpendapat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah bersikap profesional dalam membuat dakwaan terhadap Nikita Mirzani. Sehingga tidak ada alasan menyebut dakwaan tersebut tidak cermat.

"Kami memandang bahwa jaksa penuntut umum telah membuat sebuah dakwaan yang cermat, teliti, dan mudah dipahami, mengalir kronologinya dengan baik, sejak awal postingan, hingga pada pasal-pasal yang didakwakan," kata Yafet Rissy di kantornya, Kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).

"Jadi tidak ada alasan ada hal yang tidak masuk akal, dakwaan jaksa penuntut umum adalah dakwaan yang tidak jelas dan tidak cermat. Kami sudah membacanya dan berpendapat bahwa sudah tepat dakwaan jaksa," sambungnya.

 

 

Permohonan

Luvino Siji Samura (kiri), Yafet Rissy (kanan)
Luvino Siji Samura (kiri), Yafet Rissy (kanan)

Adapun terkait upaya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita, Yafet beranggapan, Majelis Hakim perlu mempertimbangkannya secara seksama. Apalagi ia menilai track record Nikita yang cenderung tidak kooperatif.

"Kami berpendapat bahwa hakim perlu mempertimbangkan secara seksama permohonan tersebut dan menolak seharusnya permohonan penangguhan penahanan tersebut. Nikita Mirzani menang sebaiknya tetap ditahan agar proses persidangan berjalan lancar ke depannya," kata Yafet.

 

Kerugian

Nikita Mirzani Sidang
Potret Nikita Mirzani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik (Sumber: KapanLagi.com/Budy Santoso)

Di kesempatan sama, Yafet juga menyinggung ihwal jumlah kerugian kliennya, yang banyak dipertanyakan. Ia merujuk pada pasal 36 UU ITE, bahwasannya tidak ada batasan minimum kerugian untuk melaporkan seseorang  

"Berapa banyak kerugian, minimum berapa maksimum berapa, tidak diatur. Jadi persoalannya bukan pada minimum atau maksimum, kecil atau besarnya jumlah kerugian. Masalahnya adalah bahwa ada kerugian itu tadi oleh korban," jelas Yafet.

 

Proses Hukum

Yafet mengatakan, kliennya hanya ingin memperbaiki nama baiknya melalui proses hukum ini. Yafet menegaskan, prose ini ditempuh kliennya bukan karena sakit hati ataupun balas dendam. 

"Tidak ada sakit hati, tidak ada balas dendam, ini proses hukum biasa yang harus ditempuh oleh siapapun yang melanggar hukum termasuk Nikita Mirzani," pungkas Yafet Rissy. (Liputan6/M. Altaf Jauhar)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya