Liputan6.com, Jakarta - Bintang sinetron Revaldo, kembali berurusan dengan polisi dengan masalah yang sama yaitu kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Revaldo meminta maaf kepada keluarga, sahabat, teman-teman, dan semua orang yang telah mempercayai dirinya.
Dengan memakai rompi oranye, Revaldo Fifaldi mengakui bahwa dirinya seorang pecandu, dan memiliki masalah mental.
Advertisement
Baca Juga
"Saya kambuh. Saya pencandu yang mempunyai masalah mental," ungkapnya, terlihat dalam kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (13/1/2023).
Revaldo berterima kasih kepada pihak berwajib krena telah kembali menegurnya karena penyalahgunaan narkoba.
"Lebih baik ditegur sama bapak-bapak ini daripada ditegur sama Yang Maha Kuasa," lanjutnya.
Â
Berharap Bisa Sembuh
Dalam kesempatan yang sama, bintang serial Ada Apa Dengan Cinta? ini mengungkap keinginannya bisa lepas dari barang-barang haram.
"Terima kasih juga karena saya akan dibimbing, di mana untuk yang terbaik oleh bapak-bapak ini, dan BNNP, Kejaksaan, semua yang terkait. Mudah-mudahan saya bisa sehat kembali, bisa sembuh, dan bisa kembali dipercaya oleh teman-teman semua," lanjutnya.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Kambuh
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bahwa Revaldo mengalami kambuh sejak September 2022 lalu. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan rehabilitasi untuknya.
"Pada progresnya terhadap tersangka dalam proses pemeriksaan dan pemberian keterangannya menyampaikan adanya relapse atau kambuh. Kami mendasari keterangan tersebut dari penyidik meminta TAT (Tim Asesmen Terpadu) dari BNNP, untuk rehab," ujarnya, di tempat yang sama.
Â
Diproses Secara Hukum
Diketahui, Revaldo pernah menjalani hukuman karena kasus yang sama pada 2010 dan 2022. Untuk itu, meski menjalani rehabilitasi namun proses hukum tetap dijalani.
"Maka dari itu penyidik dari Sebdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan rehab mendasari pada Tim Asesmen Terpadu. Namun mendasari pada revidivis nya proses tetap dilakukan secara proses hukum," paparnya.
Advertisement