Lina Mukherjee Ditahan, Buntut Kasus Penistaan Agama Terkait Konten Makan Babi

Lina Mukherjee diduga melakukan penistaan agama melalui kontennya yang menampilkan adegan makan babi sambil mengucapkan bismillah.

oleh Aditia Saputra diperbarui 11 Jul 2023, 18:55 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2023, 18:55 WIB
Lina Mukherjee (Foto: Instagram/@linamukherjee)
Lina Mukherjee (Foto: Instagram/@linamukherjee)

Liputan6.com, Jakarta TikToker Lina Mukherjee ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan penistaan agama terkait pembuatan konten makan babi. Penahanan ini dilakukan, Senin (10/7/2023).

Lina diduga melakukan penistaan agama melalui kontennya yang menampilkan adegan makan babi sambil mengucapkan bismillah. Dia akan ditahan di Lapas Wanita Merdeka selama 20 hari, mulai dari tanggal 10 hingga 29 Juli 2023.

Lina tiba di Kejari Palembang mengenakan pakaian serba hitam dan diserahkan kepada penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk proses tahap dua setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

 

 

Dinyatakan Sehat

Lina Mukherjee (Foto: YouTube)
Lina Mukherjee (Foto: YouTube)

Kasi Intel Kejari Palembang, Fandi Hasibuan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Lina dinyatakan sehat. Sebelumnya, Lina tidak hadir dalam proses pelimpahan dengan alasan sakit.

"Karena dinyatakan sehat hari ini, langsung ditahan," kata Fandi pada Senin (10/7/2023).

 

Ditahan 20 Hari Kedepan

5 Fakta Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama, Buntut Video Viral Makan Babi
Lina Mukherjee. (Sumber: Instagram/linamukherjee_)

Fandi juga menjelaskan bahwa Lina ditahan di Lapas Wanita Kelas II Palembang selama 20 hari ke depan.

"Ditahan mulai hari ini hingga 29 Juli 2023. Berkasnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri," ujar Fandi.

Setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, pihak kejaksaan akan menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan.

 

Proses Hukum

Selanjutnya, Lina akan menjalani proses hukum terkait kasus yang menjeratnya di meja hijau.

"Nanti jadwal sidang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Palembang, termasuk siapa saja yang akan menjadi hakim," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya