Apes Aktor Bima Prawira Jadi Tersangka Film Dewasa Bareng Siskaeee, Ngaku Hanya Patuhi Kata Sutradara

Bima Prawira resmi jadi tersangka kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta. Ia mengaku diajak sutradara I usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

oleh Wayan Diananto diperbarui 16 Jan 2024, 10:01 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2024, 10:00 WIB
Bima Prawira
Bima Prawira resmi jadi tersangka kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta. Ia mengaku diajak sutradara I usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Foto: Dok. Instagram @bimaprawira8)

Liputan6.com, Jakarta Aktor sekaligus selebgram Bima Prawira ditetapkan sebagai tersangka kasus film dewasa bersama Siskaeee dan 9 orang lainnya. Ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya Jakarta pada Senin (15/1/2024).

Kepada jurnalis, Bima Prawira mengaku diajak sutradara berinisial I untuk main film drama religi. Ia tak menyangka, di lokasi syuting malah diarahkan sutradara I mengeksekusi film dewasa.

“Ya, jadi ditawarkan itu sebagai memainkan film, gitu. Drama religi dan berujung seperti ini,” kata Bima Prawira seraya menambahkan, ia hanya menuruti perkataan sutradara I dan bekerja secara profesional.

Tim News Liputan6.com yang melansir dari laporan jurnalis Rahmat Baihaqi dari merdeka.com, mengabarkan, Bima Prawira semula meragu. Akhirnya ia tetap syuting setelah diyakinkan sutradara I.

Ngaku Ada Badan Hukum

Bima Prawira. (Foto: Dok. Instagram @bimaprawira8)
Bima Prawira. (Foto: Dok. Instagram @bimaprawira8)

“Kami berperan seperti ini dan lain-lain, segala macam, dan mereka selalu bilang: Ini ada badan hukum, ada pengacara, legalitasnya segala macam, tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” ia membeberkan.

Penjelasan bahwa pihak rumah produksi telah berbadan hukum dan produksi film panas ini tak melanggar undang-undang membuat Bima Prawira bersedia menjalani sejumlah adegan dewasa.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tak Ada Pelanggaran?

Bima Prawira. (Foto: Dok. Instagram @bimaprawira8)
Bima Prawira. (Foto: Dok. Instagram @bimaprawira8)

Nasib berkata lain. Kini, para tersangka termasuk Bima Prawira dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

“Saudara I ini, menegaskan ke kita dan meyakinkan juga ke para pemain bahwa setiap, tidak ada pelanggaran. Ini legal, segala macamlah, pokoknya aman. Mereka pasti akan bertanggung jawab,” ungkap Bima Prawira.

Semoga Masalah Ini Cepat Selesai

Unggahan Bima Prawira. (Foto: Dok. Instagram @bimaprawira8)
Unggahan Bima Prawira. (Foto: Dok. Instagram @bimaprawira8)

Yang bisa dilakukan Bima Prawira kini, mengikuti proses hukum. Pesohor dengan 24 ribuan pengikut di Instagram ini berdoa agar kasus hukum yang membelitnya segera beres.

Bismillah semoga permasalahan ini cepat selesai. Mohon doanya ya teman-teman,” tulis Bima Prawira lalu menyematkan emotikon tangan menjura, di Instagram Stories, kemarin.

INFOGRAFIS: Deretan Artis yang Tersandung Kasus Video Asusila (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Deretan Artis yang Tersandung Kasus Video Asusila (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya