Liputan6.com, Jakarta Ria Ricis menggugat cerai suaminya, Teuku Ryan. Gugat cerai dilayangkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). Ria Ricis mendaftarkan gugat cerai sembari menuntut hak nafkah serta hak asuh anak.
Setelah kabar gugat cerai Ria Ricis mencuat ke muka publik, Teuku Ryan tampak tak bisa menahan diri untuk meluapkan isi hatinya di medsos. Teuku Ryan mengunggah sejumlah kutipan bertema cara menjalani hidup dengan tenang.
Baca Juga
Kutipan tersebut beberapa kali menyinggung soal cara terbaik agar bisa menjalani hidup tenang, yakni dengan memaafkan semua yang ada di sekitar kita. Baik itu beberapa orang, hingga keadaan yang menyulitkan diri.
Advertisement
"Ternyata satu kunci hidup tenang adalah mudah memaafkan. Memaafkan apa? Apa pun. Memaafkan orang, memaafkan keadaan," begitu kutipan yang disampaikan ulang Teuku Ryan via Instagram Stories, Rabu (31/1/2024).
Â
Mewakili Isi Hati Terdalam Teuku Ryan
Kalimat selanjutnya dalam kutipan tersebut menyarankan agar tiap hari kita selalu memaafkan orang-orang serta keadaan yang tak selaras dengan harapan.
"Tiap hari pasti ada orang yang bikin kesal, maafin. Tiap hari pasti ada keadaan yang nggak sesuai keinginan, maafin juga," lanjut kutipan yang diunggah Teuku Ryan.
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Sidang Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan
Dikabarkan sebelumnya, sidang cerai perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan akan dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 19 Februari 2024.
Gugatan cerai Ria Ricis terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS dengan tuntutan utama tiga poin, yakni gugatan cerai, hak nafkah, dan hak asuh anak.
Â
Konfirmasi dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengonfirmasi kepada para pewarta perihal gugat cerai yang dilayangkan Ria Ricis.
"Nama tersebut sudah mendaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari. Atas nama Ria Yunita (Ria Ricis) melawan T. Rushariandi," ujar Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).
Advertisement