Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran Wanda Hara kajian agama ke Ustadz Hanan Attaki dengan duduk di barisan (shaf) perempuan dan mengenakan cadar jadi polemik.
Insiden Wanda Hara mengenakan cadar sebelumnya heboh dibahas Nikita Mirzani. Netizen di media sosial juga tak kalah ramai mengomentari fakta tersebut.
Terkini, fashion stylist langganan sejumlah artis dan pesohor Tanah Air ini dilaporkan ke polisi, dampak dari kehadirannya mengenakan busana Muslim hingga bercadar di kajian Ustaz Hanan Attaki.
Advertisement
Berikut, 6 fakta Wanda Hara dilaporkan ke Mabes Polri karena kehadirannya di acara kajian agama dengan mengenakan cadar dan berada di barisan perempuan, seperti dirangkum Liputan6.com, Kamis, 25 Juli 2024.
1. Dilaporkan ke Polisi
Wanda Hara dilaporkan ke polisi akibat aksinya memakai busana muslimah serta cadar dan berada di saf perempuan saat kajian Ustadz Hanan Attaki.
Advertisement
2. Diadukan Pengacara
Laporan itu dilayangkan seorang advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama sebagaimana nomor LP/B/247/VII/2024 /SPKT/Bareskrim Polri, 24 Juli 2024.
3. Alasan Dilaporkan ke Mabes Polri
"Yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki, duduk di saf perempuan," ujar Rizky saat ditemui pewarta di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Advertisement
4. Dugaan Penistaan Agama
Wanda Hara dilaporkan pengacara Muhammad Rizky Abdullah atas dugaan penistaan agama. "Saya Muhammad mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan umat Muslim, beserta tim hukum Muslim yang merasa sakit hati yang merasa tersinggung atas kelakuan saudara Irwansyah dan atau Wanda Hara," kata Rizky.
5. Sanksi Sosial
Wanda Hara diketahui sudah membuat permohonan maaf atas kelakuannya itu. Namun menurut Rizky, hal itu tidak mengugurkan aspek hukum yang berlaku. "Perlu ada sanksi sosial dan ini bukan hanya sekedar bicara tentang saudara Irwansyah atau Wanda Hara saja. Tapi ini bentuk pelajaran bagi mereka yang mempunyai penyakit sejenis seperti Irwansyah tersebut," jelas Rizky.
Advertisement
6. Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Adapun dalam laporan ini, Rizky melaporkan Wanda Hara atas dugaan pelanggaran dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 huruf a dengan ancaman pidana lima tahun.