Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara Buntut Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Pikir-pikir Mau Banding

Viral Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong memvonis 4,5 tahun penjara untuk Armor Toreador terkait kasus viral KDRT yang menimpa Cut Intan Nabila.

oleh Wayan Diananto diperbarui 09 Jan 2025, 11:41 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2025, 11:40 WIB
Armor Toreador
Viral Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong memvonis 4,5 tahun penjara untuk Armor Toreador terkait kasus viral KDRT yang menimpa Cut Intan Nabila. (Foto: Dok. Instagram @pandawaragroup)

Liputan6.com, Jakarta Masih ingat kasus KDRT viral yang menimpa selebgram Cut Intan Nabila tahun lalu? Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Armor Toreador Gustifante.

Armor Toreador adalah suami Cut Intan Nabila yang jadi pesakitan di ruang sidang. Majelis Hakim yang diketuai Emi Tri Rahayu menilai Armor Toreador terbukti melakukan tindak pidana KDRT terhadap istri.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (7/1/2025), Majelis Hakim menyinggung luka lebam dan trauma kejiwaan yang dihadapi Cut Intan Nabila selama bertahun-tahun menikah dengan Armor Toreador.

“Keadaan yang memberatkan terdakwa sebagai figur publik yang seharusnya memberi suri teladan yang baik bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa tersebut bukan pertama kalinya,” katanya, seperti diberitakan Antara, pekan ini.

4 Tahun 6 Bulan

Armor Toreador
Armor Toreador (Foto: YouTube/ Intens Investigasi)

“Perbuatan terdakwa menyebabkan stres bagi saksi korban dan juga trauma bagi anak pertama dan kedua terdakwa dan saksi korban,” ulas Majelis Hakim di hadapan Armor Toreador.

“Kami memutuskan terdakwa Armor Toreador Gustifante bersalah dan dihukum kurungan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ujar Emi Tri Rahayu seraya menyinggung sejumlah hal yang meringankan.

 

3 Hal yang Meringankan Armor

Cut Intan Nabila. (Foto: Dok. Instagram @cut.intannabila)
Cut Intan Nabila. (Foto: Dok. Instagram @cut.intannabila)

Setidaknya ada tiga hal yang meringankan Armor Toredor berdasarkan keterangan yang terungkap selama persidangan. Pertama, terdakwa belum pernah dihukum. Kedua, terdakwa telah mengakui perbuatannya.

Ketiga, Cut Intan Nabila telah memaafkan perbuatan terdakwa. Merespons vonis Majelis Hakim, kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah, menyatakan kliennya menerima semua yang disampaikan Majelis hakim.

 

Armor Bukan Orang Hukum

Armor Toreador
Armor Toreador suami Cut Intan Nabila resmi jadi tersangka kasus KDRT dengan tiga alat bukti. Ia tertunduk ketika diperkenalkan sebagai calon pesakitan. (Foto: Dok. Instagram @humaspolresbogor)

Mejelis Hakim memberi waktu kepada Armor Toreador untuk melakukan upaya banding atas vonis 4,5 tahun penjara. Kubu Armor Toreador mengaku sedang mempertimbangkan alias pikir-pikir.

“Armor kan bukan orang hukum. Enggak mengerti hukum. Kita sedang pertimbangkan apakah akan banding atau tidak. Tentunya kita koordinasi dulu dengan keluarga akan seperti apa,” Irawansyah menerangkan.

Infografis Journal
Infografis Journal Fakta terkait KDRT di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya