Liputan6.com, Jakarta Aksi Lolly anak Nikita Mirzani kabur dari rumah aman lalu menemui Razman Arif Nasution berbuntut panjang. Apalagi, pengacara Vadel Badjideh itu berkoar ingin mengadopsi Lolly.
Mendengar ocehan ini, Hotman Paris tak habis pikir. Ia mengingatkan mengadopsi anak tak semudah itu. Apalagi, Lolly masih punya orang tua meski ayah dan ibunya telah cerai.
Advertisement
Baca Juga
“Kalau adopsi kan harus izin pengadilan, harus izin orang tua. Enggak bisa dong, enggak bisa. Dan kalau ada orang tuanya enggak bisa. Hah, Razman adopsi anak? Aduh!” Hotman Paris membeberkan.
Advertisement
Melansir video gelar wicara Pagi-pagi Ambyar, Selasa (14/1/2025), ia menyatakan ada sejumlah tahapan hukum yang harus dilalui saat mengadopsi anak. Kasus Lolly pun tak sesimpel yang dibayangkan.
Jelaskan Teori Hukum
Nikita Mirzani mengadukan dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi ke Polres Metro Jakarta Selatan tahun lalu. Korbannya Lolly. Terlapornya Vadel Badjideh. Namun, empat bulan lagi Lolly berusia 18 tahun. Artinya, ia bukan lagi anak di bawah umur.
“Sekali lagi, saya bukan pengacara Nikita Mirzani ya. Secara teori normatif hukum ya, dia sudah bebas bertindak kalau sudah dewasa,” kata Hotman Paris. Ia menolak jadi pengacara Nikita Mirzani meski telah diminta bukan karena faktor permusuhan.
Advertisement
Jelas Anak di Bawah Umur
Hotman Paris tak ingin dianggap pansos atau numpang beken dalam kasus artis lain. Karenanya, ia memberi ulasan hukum terkait kasus Lolly lewat video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi Nikita Mirzani, 11 Januari 2025.
“Bapak Kapolres Jakarta Selatan, kasus pengaduan, laporan polisi dari Nikita terkait putrinya, Lolly. Seluruh masyarakat memperhatikan dan jelas-jelas Lolly adalah anak di bawah umur,” ucap Hotman Paris dalam video tersebut.
Ini Bukan Delik Aduan
Ia menambahkan, kalau memang ada hubungan intim antara laki-laki dewasa dengan cewek di bawah umur, itu merupakan tindak pidana serius dan bukan delik aduan.
“Sekali lagi, itu bukan delik aduan. Apalagi sekarang sudah diadukan. Kenapa Bapak Kapolres Jakarta Selatan belum melakukan penahanan?” Hotman Paris mengakhiri.
Advertisement