Lolly Putri Nikita Mirzani Berada di Tempat Ekslusif, Hanya 3 Orang Ini yang Punya Akses Bertemu

Fahmi mengatakan, saat ini hanya 3 orang yang dapat mendatangi tempat ekslusif itu.

oleh M Altaf Jauhar Diperbarui 23 Jan 2025, 13:30 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2025, 13:30 WIB
Lolly Anak Nikita Mirzani Kabur dari Rumah Aman, Razman Nasution Siap Dampingi Proses Selanjutnya
Lolly Anak Nikita Mirzani Kabur dari Rumah Aman, Razman Nasution Siap Dampingi Proses Selanjutnya... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Fahmi Bachmid mengaku pihak yang mengajukan permohonan agar dipindahkannya Laura Meizani alias Lolly, dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, ke tempat yang lebih ekslusif. Diakui Fahmi, permintaan itu tentunya atas restu Nikita Mirzani selaku orang tua Lolly.

Fahmi Bachmid enggan mengungkap lokasi tempat ekslusif Lolly yang dimaksud. Ia hanya mengatakan, tempat itu cukup istimewa dan nyaman untuk dihuni Lolly.

Fahmi mengatakan, saat ini hanya 3 orang yang dapat mendatangi tempat ekslusif itu. Selain dirinya dan Nikita Mirzani, bude yang ikut menjemput dari RS Polri Kramat Jati juga memiliki akses bertemu Lolly di situ.

"Hanya saya, Nikita dan budenya. Kapan saja kalau Nikita mau datang (boleh)," ungkapnya.

Tak Memiliki Hak

Razman Nasution
Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution mendatangi Komnas HAM. Ia mengadukan dugaan pelanggaran HAM terhadap Lolly putri Nikita Mirzani.HAM... Selengkapnya

Fahmi memastikan tidak ada orang lain yang dapat bertemu Lolly, selain yang disebutkan di atas. Termasuk pengacara Razman Arif Nasution, yang menurutnya tidak memiliki hak atas Lolly.

"Dilarang ketemu, satu tidak punya hubungan darah, kedua bukan orang tuanya, yang ketiga bukan walinya," kata Fahmi.

Anak di Bawah Umur

Fahmi melanjutkan, saat ini Lolly masih dikategorikan di bawah umur berdasarkan UU Perlindungan Anak dan KUH Perdata. Ia juga menanggapi usia Lolly yang 4 bulan lagi akan genap 18 tahun.

"Anda harus tahu pasal 33 uu KUH Perdata, anak yang dimaksud dewasa berumur 21 tahun. Artinya kalau belum 21 tahun belum bisa melakukan perbuatan hukum. Kategori anak itu terkait persoalan hukum, kalo dia di atas 18 tahun hukum yang berlaku UU Perlindungan Anak," jelasnya.

Alasan Kabur

Fahmi pun tak menjawab saat disinggung alasan Lolly kabur dari rumah aman. Ia mengaku tidak mengurusi hal itu, dan menyarankan bertanya langsung ke dinas terkait."Saya nggak tanya hal hal seperti itu, kan bukan urusan saya. Kalo itu tanya ke dinas perlindungan perempuan dan anak," ucap Fahmi Bachmid.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya