Lagu Cintai Aku Karena Allah (CAKA) milik pedangdut Novi Ayla dipakai tanpa izin untuk kampanye pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Suryadi Jaya Purnama (SPJ)-Johan Rosihan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Novi pun melayangkan somasi kepada SPJ dan Johan.
Ini merupakan somasi kedua yang dilayangkan Novi terhadap SPJ-Johan. Sebelumnya, somasi pertama telah ditanggapi pasangan tersebut. Namun Novi tak puas lantaran SPJ-Johan hanya melakukan permintaan maaf melalui Youtube.
"Padahal pada surat somasi pertama, kami meminta klarifikasi atau penjelasan, bagaimana asal muasal pemakaian lagu CAKA milik saya itu menjadi ajang kampanye lewat Youtube?," kata Novi bersama kuasa hukumnya, Ismail R dan Irfan Fahmi, saat ditemui di Jakarta, Minggu (4/8/2013).
Selain kepada SPJ-Johan, somasi ini juga dilayangkan kepada Presiden PKS dan Ketua DPW PKS NTB. "Klien kami mengajukan keberatan atas pembajakan karya seni peran dan suara dalam lagu CAKA yang menjadi miliknya itu," jelas Fahri, kuasa hukum Novi Ayla.
Sedangkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan, ditambahkan Fahri lagi, telah terjadi tindak pidana melanggar pasal 49 ayah 1 UU RI No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. "Atau, diduga melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dalam Pasal 35 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Fahri.
Ini merupakan somasi kedua yang dilayangkan Novi terhadap SPJ-Johan. Sebelumnya, somasi pertama telah ditanggapi pasangan tersebut. Namun Novi tak puas lantaran SPJ-Johan hanya melakukan permintaan maaf melalui Youtube.
"Padahal pada surat somasi pertama, kami meminta klarifikasi atau penjelasan, bagaimana asal muasal pemakaian lagu CAKA milik saya itu menjadi ajang kampanye lewat Youtube?," kata Novi bersama kuasa hukumnya, Ismail R dan Irfan Fahmi, saat ditemui di Jakarta, Minggu (4/8/2013).
Selain kepada SPJ-Johan, somasi ini juga dilayangkan kepada Presiden PKS dan Ketua DPW PKS NTB. "Klien kami mengajukan keberatan atas pembajakan karya seni peran dan suara dalam lagu CAKA yang menjadi miliknya itu," jelas Fahri, kuasa hukum Novi Ayla.
Sedangkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan, ditambahkan Fahri lagi, telah terjadi tindak pidana melanggar pasal 49 ayah 1 UU RI No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. "Atau, diduga melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dalam Pasal 35 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Fahri.