[VIDEO] Akankah Dul Ahmad Dhani Terjerat Hukum dan Dibui?

Polisi memastikan putra bungsu Ahmad Dhani, Dul, tak mengantongi SIM saat mengalami kecelakaan maut.

oleh Yazir Farouk diperbarui 09 Sep 2013, 12:20 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2013, 12:20 WIB
hukuman-dul-130909b.jpg
Kecelakaan maut yang dialami putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qadir Jaelani atau Dul, di Jalan Tol Jagorawi kilometer 82.000 pada Minggu (8/9/2013) dini hari, memang mengejutkan banyak kalangan. Ketika itu mobil yang dikendarai Dul lepas kendali sehingga menabrak pembatas jalan. Di saat bersamaan minibus Grand Max melaju dengan kecepatan tinggi. Kecelakaan pun tak dapat dihindarkan, sehingga 6 nyawa melayang dan beberapa orang cedera termasuk Dul dan temannya, Noval.

Polisi memastikan putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul tak mengantongi surat izin mengemudi (SIM) saat mengalami kecelakaan. Hal itu diungkapkan Kasudit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dihubungi pada Minggu (8/9/2013). [Baca: Polisi Akan Periksa Dul di Rumah Sakit?].

"Tidak ada (SIM)," kata Hendarsono singkat. Ya, Dul diketahui baru berusia 13 tahun. Sementara dalam pasal 81 Undang-Undang No 22 Tahun 2009, seseorang baru bisa membuat SIM A bila sudah berusia 18 tahun.

Hindarsono mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus kecelakaan yang menelan korban tewas sebanyak enam orang itu. Dul juga akan menjalani beberapa pemeriksaan seperti tes urine karena menjadi pengemudi.

"Untuk saat ini kami masih dalami. Belum dibicarakan (soal tidak adanya SIM). Nanti kami kabarkan," ujarnya.

Musibah kecelakaan yang menimpa putra bungsu Ahmad Dhani, Dul, juga menyeret orangtuanya. Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi bahkan menyebut Dhani bisa dipersalahkan atas kasus ini. [Baca: Kak Seto: Ahmad Dhani Bisa Dipersalahkan].


"Mengendarai mobil yang belum sah dikendari seseorang di bawah 17 tahun. Orang tua tentu saja bisa ikut disalahkan karena telah melakukan pembiaran sehingga anaknya melakukan tindakan demikian. Tapi kan tergantung kepolisian RI juga nantinya akan bagaimana," kata Kak Seto kepada wartawan, Minggu (8/9/2013).

Dhani, dinilai Kak Seto juga ikut membiarkan anaknya itu bisa mengendarai mobil dan terlibat kecelakaan. Seorang anak yang belum menginjak usia 17 tahun seharusnya tidak diizinkan membawa kendaraan bermotor sendiri baik itu roda empat maupun roda dua.

"Jika ada sanksi anak-anak kan tidak bisa disamakan dengan sanksi orang dewasa, sementara kalau orang tuanya ini kan sanksinya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Nah untuk ketentuannya dikembalikan lagi kepada Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.

Kak Seto pun berharap hal serupa tidak terjadi kembali. Oleh karena itu dirinya juga meminta agar ada penegakan hukum dalam kasus ini.(Waswas/Adt/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya