Jaga Royalti Pencipta Lagu, KCI Gandeng Pengusaha Karaoke

Foto di email

oleh Hernowo Anggie diperbarui 10 Sep 2013, 07:24 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2013, 07:24 WIB
kci-130910a.jpg
Karya Cipta Indonesia (KCI) berupaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan terhadap para pencipta lagu. Tak ingin lagi terjadi konflik dengan pengguna hak cipta, KCI mulai menjalin kemitraan dan kerjasama dengan APERKI (Asosiasi Pengusaha Karaoke Indonesia).

"Kami mencoba untuk menjalin kerjasama dengan para pengusaha karaoke dan penyedia tempat-tempat hiburan sebagai pengguna hak cipta untuk lebih peduli lagi kepada para pencipta lagu," ucap Ketua Umum KCI, Dharma Oratmangun, disela-sela 'Halal Bi Halal KCI dan Sarasehan Tentang Hak Cipta di Bidang Musik' di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Menurut Dharma, diperlukan adanya sosialiasi dan pertemuan antara para pencipta lagu dengan pengusaha penyedia tempat hiburan. Hal itu dimaksudkan, agar para komposer musik bisa  lebih memahami hak-hak mereka.

"Karena masih banyak di antara teman-teman para pencipta lagu yang tidak paham atau belum memahami secara detil tentang hak-haknya sebagai pencipta lagu. Ini yang perlu KCI terangkan," tandasnya.

Niatan KCI untuk menggandeng para pengusaha dan penyedia tempat hiburan untuk mensejahterakan para pencipta lagu rupanya mendapat perhatian khusus. Sejumlah pengusaha karaoke seperti Inul Vista, Diva Karaoke, Happy Puppy, Nav dan sejenisnya menyetujui dan mendukung langkah KCI tersebut. 

"Kita juga mendapat dukungan dari user lainnya seperti pengusaha tempat-tempat hiburan, PHRI (Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia), penyedia peralatan ringtone, pengusaha mall, perusahaan penerbangan, pemilik tempat spa serta beberapa lainnya," tutup Dharma. (Gie)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya