Agnez Mo vs Ari Bias, LMKN Bakal Gelar Dialog Pencipta Lagu, Penyanyi, Musisi serta Promotor dan EO

LMKN bakal membahas sengketa antara Pencipta Lagu dan Penyanyi, terkait dengan kasus Agnez Mo versus Ari Bias. 

oleh Aditia Saputra diperbarui 08 Feb 2025, 20:11 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2025, 20:00 WIB
Agnes Monica alias Agnez Mo
Agnes Monica alias Agnez Mo (Herman Zakharia/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta LMKN akan mengadakan acara Temu Dialog yang membahas sengketa antara Pencipta Lagu dan Penyanyi, terkait dengan kasus Agnez Mo versus Ari Bias. Acara ini digagas oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga bantu pemerintah non-APBN yang memiliki kewenangan berdasarkan UU Hak Cipta dan PP No. 56 untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti musik.  

LMKN merasa prihatin atas polemik yang kian memanas di kalangan ekosistem musik Indonesia pasca Putusan Pengadilan Niaga atas kasus Agnez Mo vs Ari Bias.

Temu Dialog dijadwalkan berlangsung pada tanggal 13 Februari 2024 dan akan mengundang para Pencipta Lagu, Penyanyi, Musisi, serta Promotor dan EO yang terlibat dalam penggunaan lagu di area publik secara komersial. 

Selain itu, para akademisi, praktisi hukum, serta asosiasi dan komunitas stakeholder di industri musik juga akan turut hadir untuk memberikan pendapat dan saran. Tujuan utama acara ini adalah menciptakan pemahaman bersama tentang tata kelola royalti di Indonesia yang sesuai dengan ketentuan undang-undang. Diharapkan, melalui dialog terbuka ini, para pihak dapat bekerja sama melindungi hak mereka sesuai dengan pasal 9, 27, dan 87 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ikke Nurjanah, Komisioner LMKN bidang Humas yang ditugaskan untuk melaksanakan acara Temu Dialog tersebut, menyatakan keprihatinannya atas kasus Agnez Mo versus Ari Bias. 

“Secara subjektif, sebagai penyanyi saya prihatin dengan kasus ini karena gugatan pencipta lagu dapat menjadi preseden yang tidak kondusif bagi ekosistem musik di Indonesia. UU Hak Cipta juga mengatur perlindungan untuk pelaku pertunjukan, bukan hanya untuk penyanyi populer saja, melainkan untuk semua pelaku pertunjukan di seluruh Indonesia. Jika polemik ini berlanjut, akan terjadi situasi yang semakin tidak kondusif dan bisa memicu pencipta lagu menggugat penyanyi secara massal,” ujar penyanyi dangdut ini.

 

Dirembukan Bersama

Ikke Nurjanah, Komisioner LMKN bidang Humas
Ikke Nurjanah, Komisioner LMKN bidang Humas... Selengkapnya

Menurut Ikke, dengan diadakannya Temu Dialog, semua perselisihan dan perbedaan pendapat ini dapat dirembuk bersama sehingga menghasilkan kesepakatan mengenai pengaturan tata kelola royalti yang lebih baik.  

“Saya percaya bahwa melalui dialog, kita bisa mencapai kesepahaman bersama yang melindungi hak semua pihak dalam ekosistem musik,” tambahnya.

Di samping itu, Hits Maker dan pencipta lagu legenda, Tito Sumarsono, yang juga merangkap sebagai penyanyi, menyayangkan terjadinya perdebatan berkepanjangan di media antara penyanyi dan pencipta lagu. Tito menekankan bahwa kedua pihak harus bersatu melobi promotor untuk mengurus lisensi dan membayar royalti melalui LMKN. 

Menurutnya, “Di luar negeri, kewajiban terkait lisensi dan pembayaran royalti tertuang jelas dalam kontrak. Semua pengguna lagu seperti EO dan promotor selalu patuh pada hukum. Seharusnya, kita semua merefer pada praktek global agar tata kelola royalti di Indonesia memberikan rasa nyaman kepada semua stakeholder musik.”

 

Usulan ke Pemerintah dan DPR

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun... Selengkapnya

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, memberikan komentarnya mengenai acara Temu Dialog tersebut. Dharma menegaskan bahwa diharapkan melalui dialog ini, akan diperoleh masukan yang kemudian dapat dijadikan usulan kepada Pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Hak Cipta yang sedang dalam proses pembahasan.  

“Yang penting, penyanyi dan pencipta lagu jangan saling bertikai, melainkan bersama-sama mengajak promotor, EO, dan pengguna komersial lainnya untuk patuh hukum dengan mengurus lisensi dan membayar royalti melalui LMKN. Dengan sistem ini, hak pencipta lagu akan terpenuhi karena LMKN mendistribusikan royalti sebesar 80%, sesuai dengan UUHC yang mengalokasikan maksimal 20% untuk biaya operasional LMK dan LMKN,” jelas Dharma.

 

Melindungi Penyanyi

Dharma juga menambahkan bahwa promotor dan EO seharusnya turut melindungi penyanyi dari gugatan atau tuntutan dengan tidak sekadar memberikan artis fee, tetapi juga dengan mengurus lisensi dan pembayaran royalti.  

“Ada baiknya Temu Dialog menghasilkan draft kontrak yang klausulnya dapat menjadi acuan dalam perjanjian antara penyanyi, musisi, promotor, EO, dan pengguna komersial lainnya,” tambahnya.

LMKN juga akan menyampaikan pernyataan sikap secara resmi dalam acara Temu Dialog ini. Diharapkan dengan adanya acara tersebut, perselisihan mengenai royalti musik yang mengarah pada polemik Agnez Mo vs Ari Bias dapat diselesaikan secara bersama dan menghasilkan tata kelola royalti yang lebih baik di Indonesia. Dengan demikian, semua stakeholder di industri musik—baik pencipta lagu, penyanyi, maupun pengguna—dapat bekerja sama melindungi hak mereka dengan lebih efektif dan harmonis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya