Dari banyak ucapan negatif yang dialamatkan kepada Vicky Prasetyo, ada satu pernyataan yang membuat ibunda Vicky, Emma Fauziah, merasa sangat tersakiti. Ia tak terima bila disebut telah bersekongkol dengan Vicky dalam sejumlah aksi penipuan.
"Yang paling bikin sakit hati itu dibilang bersekongkol. Kami tidak bersekongkol. Kalau saya bersekongkol, harusnya kami turut ditangkap dong. Apalagi dua hari ini saya tidak berani lihat tivi, gemetaran karena pemberitaan semakin nggak benar," bela Emma di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2013).
Saat ini, guna meredam pemberitaan negatif seputar Vicky dan keluarga, Emma telah menunjuk Sunan Kalijaga sebagai kuasa hukum untuk menindaklanjuti keluhan Emma. Dalam waktu dekat, Sunan akan melaporkan beberapa nama yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya ke kantor polisi.
"Kalau dibilang sekongkol itu fitnah, nggak masuk akal. Ibu dan adik-adik Vicky benar terpojok, ini di luar batas kewajaran. Ini saya bawa putusan MA yang menyatakan hanya seorang terpidana, yaitu Hendrianto bin Hermanto alias Vicky. Jadi ibunya nggak sekongkol. Ini yang kami luruskan, jangan sampai pemberitaan merugikan klien," cetus Sunan.
Dalam putusan MA itu, Vicky dinyatakan bersalah atas penggelapan surat tanah senilai Rp 1 Miliar. Inilah yang membuat Vicky mendekam di Lapas Bulak Kapal, Bekasi, sejak beberapa minggu lalu. Sunan menampik adanya persekongkolan antara Vicky dan Emma dalam kasus tersebut.
"Kalau dibilang keluarga penipu, pasti ibu Emma sudah naik mobil mewah, punya rumah Pondok Indah. Tapi ibu ini hanya punya usaha sederhana," tandas Sunan.(Jul/Mer)
"Yang paling bikin sakit hati itu dibilang bersekongkol. Kami tidak bersekongkol. Kalau saya bersekongkol, harusnya kami turut ditangkap dong. Apalagi dua hari ini saya tidak berani lihat tivi, gemetaran karena pemberitaan semakin nggak benar," bela Emma di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2013).
Saat ini, guna meredam pemberitaan negatif seputar Vicky dan keluarga, Emma telah menunjuk Sunan Kalijaga sebagai kuasa hukum untuk menindaklanjuti keluhan Emma. Dalam waktu dekat, Sunan akan melaporkan beberapa nama yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya ke kantor polisi.
"Kalau dibilang sekongkol itu fitnah, nggak masuk akal. Ibu dan adik-adik Vicky benar terpojok, ini di luar batas kewajaran. Ini saya bawa putusan MA yang menyatakan hanya seorang terpidana, yaitu Hendrianto bin Hermanto alias Vicky. Jadi ibunya nggak sekongkol. Ini yang kami luruskan, jangan sampai pemberitaan merugikan klien," cetus Sunan.
Dalam putusan MA itu, Vicky dinyatakan bersalah atas penggelapan surat tanah senilai Rp 1 Miliar. Inilah yang membuat Vicky mendekam di Lapas Bulak Kapal, Bekasi, sejak beberapa minggu lalu. Sunan menampik adanya persekongkolan antara Vicky dan Emma dalam kasus tersebut.
"Kalau dibilang keluarga penipu, pasti ibu Emma sudah naik mobil mewah, punya rumah Pondok Indah. Tapi ibu ini hanya punya usaha sederhana," tandas Sunan.(Jul/Mer)