Vicky Prasetyo Berhasil Gugat ke MK Meski Datang Telat, Minta Pilkada Pemalang Diulang

Pasangan Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi melalui penasihat hukumnya mengungkapkan adanya kecurangan berupa pembagian bingkisan dan amplop bergambar paslon nomor urut 3. Karena itu, paslon nomor urut 1 ini meminta Pilkada Pemalang diulang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Jan 2025, 16:52 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2025, 16:50 WIB
Vicky Prasetyo Berhasil Gugat ke MK Meski Datang Telat, Minta Pilkada Pemalang Diulang
Calon Bupati Pemalang Vicky Prasetyo menghadiri sidang gugatan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Vicky minta Pilkada Pemalang diulang. (Foto: Youtube MK)

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerha (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK agar memerintahkan Pilkada Pemalang 2024 diulang.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi sempat mempertanyakan Vicky Prasetyo lantaran telat datang.

"Kenapa Saudara terlambat?," tanya Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025).

"Maaf Yang Mulia, tadi dari Bekasi sudah 3 jam dari sebelumnya saya di jalan perkiraan. Mohon maaf Yang Mulia dan semuanya," jawab Vicky.

Meski Vicky sempat datang telat, sidang gugatan hasil Pilkada Pemalang 2024 ini tetap dilanjutkan. "Baik, agenda sidang hari ini mendengar pokok-pokok permohonan dari pemohon," sahut Suhartoyo.

Kuasa Hukum Vicky-Suwendi, Marlonicus Sihaloho kemudian menyampaikan adanya kecurangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024 dalam sidang Perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025. Seperti terdapat bingkisan yang diberikan kepada masyarakat menjelang hari pemilihan berisikan uang dan barang dengan identitas paslon 03 Anom Widiyantoro-Nurkholes.

"Pemohon menemukan adanya banyak bingkisan berisi beberapa barang dengan logo pasangan calon ketiga, yaitu Anom Widiyantoro-Nurkholes, yang diselipkan amplop berisi uang Rp100 ribu dan diberikan secara diam-diam kepada warga," kata Marlonicus.

Selain itu, dia mengungkit temuan lain terkait surat suara di lokasi pemilihan, yang telah berisi pilihan paslon 03. Hal itu sebenarnya telah diketahui petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang.

"Tetapi hal tersebut tidak digubris oleh para petugas dan setelah terdapat beberapa kegaduhan dari masyarakat, para petugas saja meminta masyarakat setempat untuk tenang," jelas dia.

 

Singgung Temuan Kotak Suara di Toilet KPU

Pengamanan rekapitulasi suara Pilkada di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)
Pengamanan rekapitulasi suara Pilkada di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)

Marlonicus turut mengulas temuan kotak suara di toilet KPU Kabupaten Pemalang yang seolah hendak dimusnahkan. Seluruh dalil tersebut diyakini sebagai temuan pelanggaran dalam proses Pilbup Pemalang 2024 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Berdasarkan kronologis-kronologis yang telah disebutkan sebelumnya maka Pemohon dapat membuktikan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024," ungkapnya.

Adapun lewat petitumnya, kubu Vicky-Suwendi meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024. 

"Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024 dengan transparan dan jujur," tutup Marlonicus.

Infografis Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK
Infografis Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya