Mabes Polri Segera Panggil Inul Daratista dkk

Mabes Polri mengaku akan segera memanggil Inul Daratista dan para terlapor lain terkait kasus tuduhan pelanggaran hak cipta dari Band Radja.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 13 Jan 2014, 21:05 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2014, 21:05 WIB
radja-140103c.jpg
Band Radja telah menyerahkan bukti terkait masalah hak cipta lagu berjudul Parah, yang digunakan oleh beberapa tempat karaoke tanpa seizin mereka, ke Bareskim Mabes Polri, Senin (13/1/2014). Setelah itu, proses berikutnya tinggal pemanggilan para terlapor untuk menindak lanjuti kasus tersebut.

Seperti diketahui, beberapa tempat karaoke yang dilaporkan band Radja adalah Inul Vizta milik Inul Dartista, Diva milik Rossa, Charly VHT Karaoke milik Charly Van Houten, Happy Puppy dan NAV Karaoke.

"Proses selanjutnya Mabes akan memanggil pihak yang kami ajukan," ucap Moldy saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2013).

Karena menggunakan lagu mereka tanpa izin, kelima tempat karaoke yaknni, Inul Vista, Happy Puppy, Diva, NAV, Charlie van Houten Family Karaoke, mereka dituntut atas undang-undang hak cipta.

"Kami sudah kasih argumentasi pasal 72 No 19 Undang Undang Hak Cipta," jelas tim kuasa hukum Radja, Haban Rofiq.

Dalam kasus ini, Moldy menegaskan kalau dirinya dan personel band Radja lain tidak semata-mata mengejar royalti. "Intinya Radja kesini untuk penegakan hukum, bukan pengejaran royalti. Minta penegakan hukum atas hak yang dipakai tanpa izin," tandasnya. (fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya