Nikita Mirzani sudah menyatakan kalau ia takkan bercerai dengan sang suami, Sajad Ukra. Namun, Pengadilan Agama Jakarta Selatan tetap akan menggelar sidang perceraian Nikita pada 4 Februari mendatang. Ada apa?
Sebelumnya, pada akhir Desember lalu kuasa hukum Nikita, Paul Sanjaya Samosir, mengaku adanya kesalahpahaman sehingga ia melayangkan gugatan cerai atas nama Nikita ke PA Jakarta Selatan. Belakangan, setelah ramai diberitakan akan bercerai, Nikita dan Paul menyatakan akan mencabut gugatan tersebut.
"Tapi, karena waktu sidang sudah ditentukan Jadi sidang pertama tetap dilaksanakan," kata Humas PA Jakarta Selatan, Ida Noor, saat dihubungi wartawan via telepon, Rabu (22/1/2014).
Gugatan cerai Nikita terdaftar dengan nomor perkara 3170/Pdt.G/2013/PAJS. Jadwal sidang perdana pun sudah dipublikasikan, yakni 4 Februari mendatang.
"Permohonan pencabutan perkara sudah dikirim sejak 15 Januari oleh pihak Nikita. Nanti biar pada persidangan tersebut kuasa hukum Nikita menyampaikan permohonannya langsung di persidangan," cetus Ida.
"Jadi pada hari itu juga permohonan pencabutannya dikabulkan oleh majelis hakim," tandas Ida.(Jul)
Sebelumnya, pada akhir Desember lalu kuasa hukum Nikita, Paul Sanjaya Samosir, mengaku adanya kesalahpahaman sehingga ia melayangkan gugatan cerai atas nama Nikita ke PA Jakarta Selatan. Belakangan, setelah ramai diberitakan akan bercerai, Nikita dan Paul menyatakan akan mencabut gugatan tersebut.
"Tapi, karena waktu sidang sudah ditentukan Jadi sidang pertama tetap dilaksanakan," kata Humas PA Jakarta Selatan, Ida Noor, saat dihubungi wartawan via telepon, Rabu (22/1/2014).
Gugatan cerai Nikita terdaftar dengan nomor perkara 3170/Pdt.G/2013/PAJS. Jadwal sidang perdana pun sudah dipublikasikan, yakni 4 Februari mendatang.
"Permohonan pencabutan perkara sudah dikirim sejak 15 Januari oleh pihak Nikita. Nanti biar pada persidangan tersebut kuasa hukum Nikita menyampaikan permohonannya langsung di persidangan," cetus Ida.
"Jadi pada hari itu juga permohonan pencabutannya dikabulkan oleh majelis hakim," tandas Ida.(Jul)