Liputan6.com, Washington D.C - Presiden AS Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang memberikan sanksi kepada International Criminal Court (ICC)/Pengadilan Kriminal Internasional, menuduhnya melakukan "tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat kita, Israel".
Langkah tersebut memberlakukan pembatasan keuangan dan visa pada individu dan keluarga mereka yang membantu penyelidikan ICC yang juga dikenal sebagai Mahkamah Pidana Internasional, terhadap warga negara Amerika atau sekutu.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
November 2024 lalu, ICC diketahui mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza, yang dibantah Israel. ICC juga mengeluarkan surat perintah untuk seorang komandan Hamas.
Lembar fakta Gedung Putih yang diedarkan sebelumnya pada hari Kamis (6/2) menuduh ICC yang berkantor pusat di Den Haag menciptakan "kesetaraan moral yang memalukan" antara Hamas dan Israel dengan mengeluarkan surat perintah pada saat yang sama.
Adapun perintah eksekutif Trump mengatakan tindakan ICC baru-baru ini "menciptakan preseden berbahaya" yang membahayakan warga Amerika dengan mengekspos mereka terhadap "pelecehan, penyiksaan, dan kemungkinan penangkapan".
"Perilaku jahat ini pada gilirannya mengancam akan melanggar kedaulatan Amerika Serikat dan merusak keamanan nasional yang penting serta kerja kebijakan luar negeri pemerintah Amerika Serikat dan sekutu-sekutu kita, termasuk Israel," demikian bunyi perintah eksekutif tersebut seperti dikutip dari BBC, Jumat (7/2/2025).
Ditambahkan pula bahwa "kedua negara [AS dan Israel] adalah negara demokrasi yang berkembang dengan militer yang benar-benar mematuhi hukum perang".
AS bukan anggota ICC dan telah berulang kali menolak yurisdiksi apa pun oleh badan tersebut atas pejabat atau warga negara Amerika.
Gedung Putih menuduh ICC membatasi hak Israel untuk membela diri, sementara menuduh badan tersebut mengabaikan Iran dan kelompok-kelompok anti-Israel.
Donald Trump telah berulang kali mengkritik pengadilan tersebut, dan mengambil beberapa upaya untuk memberikan sanksi kepada badan tersebut selama masa jabatan pertamanya. Pada saat itu, ia menjatuhkan sanksi kepada pejabat ICC yang sedang menyelidiki apakah pasukan AS telah melakukan kejahatan perang di Afghanistan. Kendati demikian sanksi tersebut dicabut oleh pemerintahan Presiden Joe Biden.
Bulan lalu, DPR AS memberikan suara untuk memberikan sanksi kepada ICC, tetapi RUU tersebut gagal di Senat.
Selama masa jabatannya, Presiden Biden juga pernah mengkritik surat perintah ICC untuk Benjamin Netanyahu, menyebut tindakan itu "keterlaluan" dan mengatakan tidak ada kesetaraan antara Israel dan Hamas.
Donald Trump Teken Perintah Eksekutif Terkait ICC saat PM Israel Berkunjung
Donald Trump menandatangani perintah eksekutif terkait ICC saat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengunjungi Washington, bertemu dengan anggota parlemen dari kedua partai Republik dan Demokrat di Capitol Hill.
Perdana Menteri Israel diketahui memberikan sebuah golden pager kepada Trump.
Hadiah tersebut merujuk pada operasi mematikan Israel terhadap Hizbullah pada September 2024 lalu, dengan menggunakan perangkat komunikasi yang dipasangi jebakan.
Puluhan orang tewas dan ribuan lainnya luka-luka dalam serangan tersebut. Israel mengatakan serangan itu dirancang untuk menyerang hanya anggota kelompok yang didukung Iran, tetapi pejabat Lebanon mengatakan warga sipil termasuk di antara korban.
Advertisement
Seiring Rencana Donald Trump Ambil Alih Gaza
Penandatanganan perintah eksekutif terbaru terkait ICC ini juga terjadi setelah pengumuman Donald Trump selama konferensi pers bersama dengan perdana menteri Israel pada hari Selasa (4/2) tentang rencana AS untuk "mengambil alih" Gaza, memukimkan kembali penduduk Palestina dan mengubah wilayah tersebut menjadi hal yang disebutnya sebagai Riviera of the Middle East.
Setelah para pemimpin Arab dan PBB mengecam gagasan tersebut, presiden AS menyatakannya kembali di platform media sosial Truth Social miliknya pada hari Kamis (6/2).
"Jalur Gaza akan diserahkan kepada Amerika Serikat oleh Israel setelah pertempuran berakhir," tulis Trump.
Ia mengulangi bahwa rencana tersebut akan melibatkan pemukiman kembali warga Palestina, dan tidak ada tentara Amerika yang akan dikerahkan.
Adapun postingannya tidak menjelaskan apakah dua juta penduduk wilayah Palestina akan diundang untuk kembali, membuat para pejabat berebut untuk menjelaskan.
Sebelumnya, sekretaris pers Gedung Putih Karoline Leavitt mengatakan pada hari Rabu (5/2) bahwa pemindahan apa pun akan bersifat sementara.
Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengatakan warga Gaza akan pergi untuk periode "sementara" sementara pembangunan kembali berlangsung, berdasarkan usulan tersebut.
Apa Itu ICC?
ICC didirikan pada tahun 2002 - setelah pembubaran Yugoslavia dan genosida Rwanda - untuk menyelidiki dugaan kekejaman.
Lebih dari 120 negara telah meratifikasi Statuta Roma - yang merupakan dasar ICC - sementara 34 negara lainnya telah menandatangani dan mungkin akan meratifikasinya di masa mendatang.
Baik AS maupun Israel bukanlah pihak dalam Statuta Roma.
ICC adalah pengadilan pilihan terakhir dan dimaksudkan untuk campur tangan hanya ketika otoritas nasional tidak dapat atau tidak mau menuntut.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)