Polisi Tembak Tersangka Perampokan di Sidoarjo

Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur, menembak mati salah satu komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal dengan perampokan di sejumlah wilayah di kabupaten setempat.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Agu 2019, 10:08 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2019, 10:08 WIB
Tembak Senjata Api
Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Liputan6.com, Sidoarjo - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur, menembak mati salah satu komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal dengan perampokan di sejumlah wilayah di kabupaten setempat.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi, Zain Dwi Nugroho mengatakan, seorang pelaku yang ditembak mati itu berinisial M.

"Satu orang terpaksa kami lumpuhkan secara terukur karena pada saat ditangkap mencoba menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam," kata dia saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, seperti dilansir di Antara, ditulis Jumat (9/8/2019).

Ia menuturkan, M merupakan satu di antara komplotan perampokan di tiga tempat kejadian perkara di Sidoarjo, masing-masing di dalam PT Hasil Karya, Krian, dengan nilai kerugian Rp 407 juta.

"Kemudian di kantor Baznas Sidoarjo dengan kerugian Rp10 juta serta jalan Kampung Kraton Krian dengan kerugian Rp118 juta," kata dia. "Selain M, petugas berhasil menangkap seorang pelaku lainnya, yakni SM yang merupakan satu jaringan dengan M," ia menambahkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Ada Enam Pelaku

Penembakan Senjata Api
Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Ia menuturkan, sebenarnya ada enam pelaku dalam satu komplotan ini, dua di antaranya berhasil ditangkap, baik masih hidup atau sudah meninggal.

"Untuk tersangka SM ini kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," kata dia.

Ia mengatakan, keenam orang pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama. Bahkan untuk tersangka M yang ditembak mati petugas merupakan buronan Polres Pasuruan.

"Empat orang sisanya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah SR, JP, MM, dan MT. Identitasnya sudah kami ketahui, kami akan terus mengejar pelaku ini," tutur dia.

Atas kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Jupiter MX, satu unit sepeda motor Vario nomor polisi L 4439 XX. "Selain itu juga ada helm warna biru dan merah, serta senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam petugas," kata dia.

Polisi Sidoarjo Tangkap Dua Tersangka Pelaku Penggelapan Motor

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor, RDA dan ATR ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. Penangkapan itu setelah mendapat laporan dari korban YL.

"Kami mendapatkan laporan dari korban YL, bahwa motor Honda Revo miliknya saat itu dipinjam RDA untuk menjalankan usaha makanan YL. Namun pada saat akan praktik berjualan di SDN Pucang Sidoarjo, RDA tak menampakkan diri bersama motor tersebut," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo, seperti dilansir Antara, Rabu 7 Agustus 2019.

RDA kemudian membawa kabur Honda Revo bernopol W5585VM dengan milik korban kemudian menjualnya kepada ART sebesar Rp 1,7 juta.

ATR mengaku sudah beberapa kali menerima dan membeli kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat tanpa ada surat yang jelas. Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor dan dua unit mobil tanpa ada surat-surat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada kami kalau melihat ada sesuatu yang meresahkan di masyarakat supaya segera ditindaklanjuti oleh anggota di lapangan," kata dia.

Terkait kasus ini terhadap tersangka RDA pasal yang dikenakan yaitu Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, sedangkan terhadap tersangka ATR, yakni Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya