Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan, keputusan penahanan terhadap tersangka kasus penyebaran hoaks sehingga terjadi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti menjadi kewenangan penuh penyidik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, penahanan bisa dilakukan penyidik jika tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri
"Kalau penyidik punya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, bisa saja penahanan dilakukan," tutur dia.
Advertisement
Meski begitu, Barung menegaskan semua keputusan penahanan menjadi kewenangan penuh penyidik sehingga tidak bisa dispekulasikan lebih jauh terkait potensi penahanan Mak Susi, sapaan akrab Tri Susanti.
"Itu (penahanan) tergantung penyidik," kata Barung, seperti melansir Antara, Senin (2/9/2019).
Baca Juga
Mak Susi sebelum pemeriksaan menyatakan tidak pernah melakukan tindakan rasialisme dan mendiskriminasikan ras mana pun.
"Kurang tahu pasal apa tentang apa saya kurang tahu. Saya tidak melakukan diskriminasi ras," klaimnya.
Sementara kuasa hukum Susi, Sahid mengatakan kliennya tidak melanggar ujaran rasialisme, namun disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 tentang ITE.
"Yang disangkakan pasal 28 ayat 2 tentang ITE bukan rasis," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tri Susanti Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Mapolda Jatim
Sebelumnya, Koordinator lapangan (korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya Tri Susanti didampingi kuasa hukumnya, Sahid mendatangi Gedung Subdit V Siber Polda Jatim pada Senin, 2 September 2019.
Tri Susanti atau dikenal Mak Susi datang pada pukul 11.04 WIB dengan menggunakan kaos bergambar Garuda Pancasila berwarna hitam. Tri Susanti menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur sebagai tersangka kasus penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi.
Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid sebelum pemeriksaan menuturkan, pemanggilan terhadap kliennya merupakan kali ketiga. Pemanggilan pertama ialah sebagai saksi, sedangkan pemanggilan kedua sebagai tersangka tapi tidak bisa hadir karena sakit.
“Ini merupakan panggilan yang ketiga kali. Yang kedua kali kemarin ibu Susi kurang fit badannya, jadi ditunda,” tutur dia.
Sahid menuturkan, jika kliennya dalam kondisi bagus. Mengenai berkas maupun bukti, pihaknya tidak mempersiapkan apapun. Sebab, semua bukti sudah disita oleh polisi saat pemeriksaan sebagai saksi.
“Kita serahkan semuanya (bukti), baik HP dan topi, slayer dan baju yang kemarin diambil juga,” tutur dia.
Sementara mengenai pembelaan, Sahid menuturkan akan dibuktikan di pengadilan. Ia menyatakan, kedatangan kliennya untuk pemeriksaan sebagai tersangka ini menunjukkan kalau kliennya kooperatif untuk memberikan kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pembelaan ya nanti di pengadilan. Sementara dari pihak penyidik meminta penambahan BAP untuk melengkapi,” ujar dia.
Tri Susanti yang juga mantan Caleg Partai Gerindra ini mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit V Siber Polda Jatim. Ia menuturkan, kalau kecapekan pada waktu pemanggilan kedua sehingga tidak bisa hadir. “Insyaallah siap, kemarin kecapean,” kata dia.
Advertisement