Tri Susanti Belum Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim, Mengapa?

Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada 1-2 September 2019.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 30 Agu 2019, 21:03 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2019, 21:03 WIB
Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI), Tri Susanti. (Istimewa)
Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI), Tri Susanti. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Tri Susanti (Susi), tersangka penyebaran informasi tidak benar atau hoaks terkait insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) belum dapat penuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Jatim pada Jumat (30/8/2019).

"Jadi hari ini, Bu Susi badannya  kurang fit, kurang sehat,” ujar Kuasa Hukum, Susi, Sahid, saat ditemui di Mapolda Jatim, Jumat pekan ini.

Tri Susanti, ia menuturkan juga telah berobat ke rumah sakit. Dari diagnosis dokter, kliennya tersebut dinyatakan sakit karena kelelahan dan kurang istirahat.

"Sudah berobat dia. Cuma karena kelelahan kurang istirahat," kata Sahid.

Sahid menyebut kliennya itu tak perlu menjalani perawatan intensif atau rawat inap di rumah sakit. Pihaknya hanya meminta waktu penyidik, agar Susi bisa beristirahat. "Enggak perlu (rawat inap). Cuma minta waktu untuk menyiapkan segala sesuatu juga," tutur dia.

Sahid pun memohon agar penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Susi, pada 1- 2 Septembe 2019. "Hari Senin atau Selasa. Nanti konfirmasi dulu ke penyidik kapan panggil lagi yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, ada dua kasus yang ditangani dua tim. Pertama kasus penghinaan bendera merah putih yang ditangani Polrestabes Surabaya. Saat ini dalam proses penyelidikan untuk mencari bukti dan saksi.

"Kedua terkait kasus penyebaran hoaks dan provokasi yang ditangani polda Jatim. Penyidik sudah memeriksa 29 saksi, meliputi 7 ahli dan 22 saksi masyarakat," tutur Luki di balai wartawan Mapolda Jatim, Rabu, 29 Agustus 2019.

Luki menuturkan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan TS (Tri Susanti) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks. Akibat, perbuatan tersangka mengakibatkan kerusuhan dan keributan.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Cekal 7 Orang

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengirim tujuh nama ke pihak imigrasi agar dicegah ke luar negeri. Pencekalan itu terkait kasus insiden asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.

"Ada tujuh orang yang kami cekal, termasuk seorang tersangka. Pencekalan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan kasus rasialisme tersebut," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, melansir Antara, Kamis, 29 Agustus 2019.

Satu dari tujuh orang yang dicekal itu adalah Tri Susanti alias Mak Susi, koordinator lapangan (korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua yang baru ditetapkan sebagai tersangka penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi sehingga terjadi pengerahan massa.

"Enam orang yang dicekal akan kita sampaikan nanti. Yang jelas ini ada bersambungnya," ujar dia.

Luki menuturkan, ada sejumlah bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan tersangka. Antara lain rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, masing-masing tujuh saksi ahli dan 22 saksi masyarakat.

Dalam kasus tersebut, Mak Susi dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya