Kurangi Macet, Pemkot Surabaya Kembangkan Angkutan Sungai

Pemkot Surabaya juga sudah mempertimbangkan sungai-sungai untuk pengembangan transportasi air

oleh Agustina Melani diperbarui 05 Sep 2019, 10:36 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2019, 10:36 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Wisata Air Kalimas Surabaya (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) Surabaya akan mengembangkan angkutan sungai. Angkutan sungai ini dapat dimanfaatkan sebagai alternatif transportasi bagi masyarakat Surabaya.

Selain itu, ada angkutan sungai ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan. Angkutan sungai ini juga dapat dimanfaatkan untuk angkutan orang, Adapun sejumlah titik yang dapat dikembangkan untuk multimoda antara lain Titik Darmokali, Titik Petekan, Titik Sikatan, Titik Ngagel, dan Titik Pasar Besar Surabaya.

Pemkot Surabaya juga sudah mempertimbangkan sungai-sungai untuk pengembangan transportasi air. Sungai itu antara lain Sungai Kalimas untuk angkutan perairan transportasi umum, wisata dan logistik. Sungai ini memiliki kedalaman sekitar 0,5 meter-6 meter. Rute angkutan ini rencananya Darmokali-Ngagel, Keputran-Pasar Kayoon-Delta-Taman Prestasi-Peneleh/Pasar Besar-Veteran-JMP-Petekan.

Selanjutnya Sungai Kalijagir untuk angkutan perairan transportasi umum dan wisata. Rutenya antara lain Kantor Pertamina, Stikom, Mangrove dan Muara.

Kemudian Sungai Greges untuk angkutan perairan transportasi umum dan logistik barang Surabaya dengan rute antara lain Sepanjang SungaI Greges-Teluk Lamong.Demikian mengutip keterangan tertulis, Kamis (5/9/2019).

Lalu Sungai Branjangan untuk angkutan perairan transportasi umum dan logistik barang dengan kedalaman dua kilometer. Rute ini tersebar pada daerah aliran Sungai Branjangan-Romokalisari. Sungai-sungai itu di atas rata-rata mempunyai kedalaman hingga enam meter dan mempunyai lebar sekitar 20-30 meter.

Sejumlah aturan pendukung dalam menerapkan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Alur Pelayaran Sungai dan Danau, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012 pada pasal 5.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Tahapan Pengembangan

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Wisata Air Kalimas Surabaya (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sejumlah tahapannya antara lain kajian inventarisasi dan optimalisasi fungsi sungai di Surabaya, masterplan perencanaan angkutan perairan sungai di Surabaya, kajian potensi permintaan angkutan perairan di Sungai Kalimas Surabaya, kajian alur/tratek dan pola lalu lintas angkutan perairan di Sungai Kalimas, kajian penentuan titik-titik dermaga dan konektivitas antarmoda/intermodal di Kawasan Sungai Kalimas Surabaya, kajian kelayakan/fs angkutan perairan di Sungai Kalimas Surabaya.

Selain itu, kajian DED pembangunan dermaga di alur perairan sungai kalmias di Surabaya, kajian spesifikasi kapal/perahu motor untuk angkutan perairan di Sungai Kalimas kajian identifikasi sarana dan prasarana lalu lintas angkutan perairan, kajian dampak lingkungan terhadap penyelenggaraan angkutan perairan, kajian tingkat minat masyarakat terhadap tarif angkutan perairan.

Lalu kajian Andalalin pembangunan dermaga dan konektivitas antarmoda/intermoda, pembangunan dermaga, prasarana lalu lintas, pengadaan kapal, pengerukan alur pelayaran dan reklamasi dermaga sungai, kajian teknis hukum pendukung operasional angkutan perairan, pembentukan lembaga atau penyiapan tenaga operasional, sistem dan prosedur pelayanan, pelaporan pelaksanaan angkutan perairan dan penyiapan pemeliharaan sarana dan prasarana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya