Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kepolisian (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Veronica Koman memiliki suami berwarga negara asing yang juga penggiat LSM.
"Tersangka Veronica Koman (VK) mempunyai suami Warga Negara Asing (WNA) yang juga penggiat LSM yang sangat aktif. Mereka berdua saat ini tinggal di luar negeri," tutur Luki saat menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Veronica Koman, Sabtu (7/9/2019) di Mapolda Jatim.
Luki mengatakan, saat ini pihaknya bekerjasama dengan kementerian luar negeri, dan akan melibatkan tim Cyber Mabes Polri serta koordinasi dengan Badan Intelejen Negara.
Advertisement
"Tersangka Veronika Koman menjadi target utama, karena di Jawa Timur berhasil mengungkap terkait dengan kasus yang ada di wisma Kalasan Surabaya," ucap Luki.
"Dari situ kami mengangkat kasus tersebut dengan bukti - bukti yang cukup dan penyidik berani menetapkan Veronika Koman sebagai tersangka," ia menambahkan.
Baca Juga
Ia mengatakan, pihaknya mengirimkan surat pemanggilan tersangka Veronica Koman usai hasil tim penyidik dalam beberapa hari ini dan pemeriksaan tiga dari sipil dan saksi ahli.
"Kita juga sudah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Dan tim kita juga sudah ada di sana," tutur Luki.
Luki juga menegaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Intel. "Kami melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut," ujar Luki.
"Kami juga sudah membuat surat kepada Dirjen Imigrasi untuk bantuan penyekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronika Koman Liu," Luki menambahkan.
Kapolda menegaskan, hasil pengembangan dari penyidik, pihaknya berhasil melacak dua nomor rekening atasnama Veronika Koman di Indonesia dan di luar negeri.
"Kami sudah bekerjasama dengan kementerian luar negeri dan Imigrasi terkait dengan rekening tersebut," tutur Luki.
Selain itu, Veronica Koman juga mendapatkan beasiswa ari Indonesia dan mengambil S2 Hukum.
Luki mengatakan, tersangka Veronica Koman selama mendapatkan beasiswa dari 2017, Â tidak pernah memperbaharui laporan.
"Sebagaimana seorang mahasiswa yang mendapatkan bantuan beasiswa, seharusnya yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan laporannya," ujar Luki.
Sebelumnya, Veronica Koman (VK) ditetapkan Polda Jawa Timur sebagai tersangka kerusuhan warga Papua di Surabaya dan Jayapura. VK awalnya dijadikan saksi untuk tersangka TS, namun karena perkembangan dan penyidikan, VK ditetapkan sebagai tersangka.Â
"Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berinisial VK, sudah dikirim dua surat pemanggilan saksi untuk tersangka TS, ternyata yang VK tidak hadir," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).Â
Setelah pendalaman dari bukti handphone dan pengaduan dari masyarakat, VK ini diduga aktif membuat provokasi dari dalam maupun luar negeri untuk menyebarkan hoaks.
"VK ini sangat aktif, hasil gelar memutuskan dari bukti dan pemeriksaan tiga saksi dan saksi ahli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atasnama Veronica Koman," kata Luki.Â