NPHD Baru Belum Diteken, Tahapan Pilkada Surabaya Dapat Terhambat

Tahapan Pilkada Surabaya 2020 terancam terhambat, ada apa?

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Nov 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2019, 13:00 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Tahapan Pilkada Surabaya 2020 terancam terhambat karena Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang baru hasil penyesuaian penambahan honor penyelenggara pilkada ad hoc melalui APBD Surabaya 2020 hingga kini belum diteken Wali Kota Surabaya.

“Pengumuman syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan akan diumumkan mulai 25 November 2019, tapi sampai saat ini NPHD belum diteken,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Nur Syamsi di Surabaya, Kamis 21 November 2019, seperti dilansir Antara.

Ia menuturkan, dengan waktu mepet itu, KPU Surabaya tidak punya anggaran lagi untuk melaksanakan tahapan pilkada karena NPHD lama sudah tidak bisa digunakan.

"Anggaran baru bisa dicairkan setelah NPHD yang baru diteken,” ujar dia.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya tahun 2020 yang disahkan DPRD pada 10 November 2019 telah menganggarkan kenaikan honor penyelenggara pilkada ad hoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebesar Rp 16 miliar.

Honor penyelenggara pilkada ad hoc sebelumnya tidak masuk dalam NPHD Pilkada Surabaya 2020 yang diteken Wali Kota Surabaya dan Ketua KPU Surabaya pada 7 Oktober 2019.

Namun, sesuai Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor S-735/MK.02/2018 pada 7 Oktober 2019 tentang Usulan Standar Biaya Honorarium Badan Ad Hoc Pilkada 2020 untuk honor penyelenggara pilkada ad hoc ada kenaikan seperti halnya untuk PPK dari semula Rp 1.850.000 menjadi Rp 2.200.000.

“Untuk penyesuaian dari APBD ke APBN juga butuh waktu 14 hari, tapi pengumuman syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan tanggal 25 November, jadi tinggal beberapa hari saja,” ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Penetapan Jumlah Minimum Dukungan

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Sesuai Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 330/JK.03.1-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2019 tentang Pediman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020, disebutkan penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi daftar pemilu tetap (DPT) pemilu/pemilihan terakhir dilakukan paling lambat 26 Oktober 2019.

Sedangkan pengumuman syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan akan diumumkan pada 25 November 2019-8 Desember 2019. Sedangkan penelitian jumlah minimal dukungan dan selebaran dilakukan pada 11 Desember 2019-5 Maret 2020.

Penelitian administrasi berupa dokumen pendukung dengan dokumen identitas serta analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT atau DP4 dilakukan pada 15 Maret-11 April 2020.

Penyampaian hasil penelitian administrasi dilakukan pada 12-13 April 2020, penyampaian syarat dukungan pasangan calon perseorangan ke PPS pada 18-25 Mei 2020, penelitian faktual di tingkat kelurahan pada 19 Mei 2020-8 Juni 2020, rekapitulasi di tingkat kecamatan 9-11 Juni 2020 dan rekapitulasi di tingkat kota pada 12-14 Juni 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya