Polisi Tembak Perampok Warung Kopi di Surabaya

Seorang pembunuh sekaligus perampok penjaga warung kopi di Surabaya akhirnya ditembak mati setelah buron selama dua tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Des 2019, 16:30 WIB
Diterbitkan 27 Des 2019, 16:30 WIB
20160206-Ilustrasi-Pembunuhan-iStockphoto
Ilustrasi Pembunuhan dengan Senjata Tajam (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menembak mati Riandi Prasojo, pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap korban Suwarti, seorang janda berusia 55 tahun pemilik warung kopi di Jalan Lakarsantri Surabaya.

Kepala Polrsetabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandi Nugroho menjelaskan peristiwa perampokan disertai pembunuhan itu terjadi pada awal bulan September tahun 2017 silam, dilansir dari Antara.

"Pelakunya ada tiga. Dua lainnya sudah ditangkap sekitar dua pekan setelah kejadian dan saat ini telah divonis pengadilan, yaitu M Rifai, warga Kediri, dan Arma Widiantara, warga Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (27/12/2019).

Pelaku Riandi Prasojo, usia 36 tahun, warga Surabaya, telah menjadi buronan polisi selama dua tahun lebih.

"Saat hendak kami tangkap di Jalan Raya Kalibokor tadi malam, pelaku mencoba melawan aparat dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Sudah kami beri tembakan peringatan dua kali tetap saja melawan. Akhirnya kami lepaskan tembak terukur yang menyebabkan pelaku meninggal dunia," ujar AKBP Sandi di Surabaya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Kronologi Pembunuhan

Bunuh Diri Tembak Kepalanya
Ilustrasi Bunuh Diri (iStockphoto)

Tiga pelaku tersebut membunuh untuk menguasai harta milik korban Suwarti, di antaranya berupa dua unit telepon seluler, perhiasan, dan sepeda motor Honda Beat nomor polisi L 6288 NM.

"Komplotan tiga orang pelaku ini adalah pelanggan di warung kopi milik korban," ucap Sandi. Menurut penyelidikan polisi, kejahatan oleh ketiga pelaku ini telah direncanakan.

Diawali oleh pelaku M Rifai yang telah berada di warung kopi milik korban Suwarti sejak sebelum tutup. Selanjutnya, saat korban Suwarti menutup warung pada sekitar pukul 01.00 WIB, M Rifai menghubungi Arma dan Riandi.

Ketiga pelaku kemudian mengetuk warung kopi yang telah ditutup dan meminta secara paksa dengan disertai kekerasan terhadap korban Suwarti untuk menyerahkan barang-barang berharganya. Ketiga pelaku membawa kabur barang-barang berharga milik korban yang berada di dalam warung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya