Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya menanggapi gugatan terkait kompensasi layanan yang dilayangkan pengacara M. Sholeh dalam diskusi publik dengan tema "PDAM Mendengar" yang digelar Komunitas Surabaya Oh Surabaya (SOS) di salah satu hotel berbintang di Surabaya, Senin, 13 Januari 2020.
Direktur PDAM Surabaya Surya Sembada Mujiaman memberikan penjelasan terkait materi gugatan yang dilayangkan M.Sholeh ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu.
"Perlu diketahui sebagian besar warga Surabaya yang menjadi pelanggan PDAM telah membayar sesuai harga jual standar sesuai biaya produksi (Rp 3 Ribu per M3) hanya sekitar 20 persen. Sedangkan sisanya (80 persen) hanya dikenakan tarif Rp 1.848 per M3. Ini adalah harga subsidi. Maka jika dikaitkan dengan gugatan soal kompensasi terkait pelayanan, ya itu jawabannya," kata Mujiaman, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Terkait air layak minum yang menjadi salah satu materi gugatan, Mujiaman mengatakan, hal itu terkendala dengan keberadaan jaringan pipa yang kurang bagus karena sebagian besar peninggalan Belanda.
"Untuk bisa mendistribusikan air layak minum hasil produksinya harus ditunjang dengan jaringan pipa yang bagus. Kalau jaringan pipanya belum diperbarui, maka itu mustahil bisa dilaksanakan. Itu biayanya tidak sedikit, karena masih ada sekitar 400 kilometer pipa yang harus diganti. Oleh karenanya, kami sedang berusaha agar bisa menggunakan dana dividen," ujarnya di Surabaya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Misi Gugatan
Tidak hanya itu, Mujiaman juga mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus berinovasi terkait pelayanan agar seluruh masyarakat Surabaya dapat menikmati aliran air bersih dengan biaya yang murah.
Pihaknya telah berhasil mendata penduduk Surabaya yang selama ini sulit mendapatkan jaringan dan aliran air, karena terganjal oleh aturan, yakni Peratuaran Daerah (Perda) dan Undang-Undang (UU).
"Sesuai data yang kami dapat, kami telah berhasil memberikan layananan kepada 10 ribu jiwa dari 17 ribu data yang masuk, seperti untuk warga stren kali, stren rel kereta api dan lainnya karena mereka bertempat tinggal di lahan yang berstatus merah," katanya.
Menanggapi penjelasan ini, M. Sholeh mengaku jika misi gugatan yang dilayangkan ke PN Surabaya bertujuan untuk perbaikan. Artinya tidak sedang mencari-cari kesalahan.
"Kami tidak berusaha ngrecoki atau semacamnya, karena tujuan kami agar PDAM bisa melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat di masa mendatang. Dan ini juga saya lakukan kepada yang lain," kata Sholeh yang juga bakal Calon Wali Kota Surabaya dari jalur independen ini.
Advertisement