Liputan6.com, Surabaya - Sejumlah member yang pro-aplikasi MeMiles mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim), Selasa siang (14/1/2020). Member tersebut hendak menjenguk tersangka dugaan investasi bodong berinisial KT atau S dan menuntut dibukanya kembali aplikasi MeMiles.
Salah satu juru bicara member pro MeMiles, Iksan, menyampaikan dia bersama-sama puluhan temannya dari Jakarta datang ke Polda Jatim untuk menjenguk dan menunjukkan keprihatinannya karena salah satu gurunya, yaitu KT, sekarang lagi ditahan di Polda Jatim.
"Kami semua merasa sangat prihatin dengan apa yang terjadi dan kita menghormati proses hukum dan biarkan berjalan apa adanya," kata dia di depan Mapolda Jatim.
Advertisement
Baca Juga
Dia juga berharap aplikasi MeMiles bisa dibuka kembali. Menurut dia, bukan aplikasi yang bersalah dan kalaupun mungkin ada kesalahan, itu kesalahan oknum atau orang. Ia menilai, jangan malah mematikan aplikasinya.
"Memang aplikasi MeMiles ada yang perlu diperbaiki. Aplikasi ini adalah prestasi anak bangsa dan sangat jarang sekali dalam setahun kita menemukan aplikasi yang cemerlang seperti ini," ucapnya.
Dia juga menuntut pemerintah untuk mempelajari terlebih dahulu aplikasi MeMiles sebelum menutup aplikasi tersebut.
"Jarang-jarang kita menemukan ada seseorang atau internet miliuner di Indonesia. Tapi kalau di Amerika, mungkin dalam seminggu sekali tetangga bapak yang tadinya kere bisa tiba-tiba kaya melintir dan itu tidak ada masalah," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polda Jatim Ungkap Investasi Ilegal MeMiles
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua tersangka KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.Â
Mereka terlibat dalam kasus investasi ilegal. Hanya dalam jangka delapan bulan, tersangka berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp750 miliar. Namun, polisi baru mengamankan uang tunai Rp 50 miliar, ratusan unit mobil, dan aneka barang lainnya.
"Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat, 3 Januari 2020.Â
Luki menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.Â
"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp750 miliar," kata dia.
Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik. "Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp 200 juta," ucap Luki.Â
Anggota banyak tergiur karena bonus yang dijanjikan oleh tersangka. Bayangkan saja, ujar Luki, dengan hanya menyetor Rp50 juta, anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp 100 juta. "Dalam mengusut kasus ini kami bekerja sama dengan pihak OJK (otoritas jasa keuangan)," ujar Luki.Â
Sementara ini, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Luki mengatakan, tersangka menjanjikan akan menyerahkan lagi uang tunai Rp 70 miliar. "Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke member dan akan kami tarik," ucap Luki.Â
Advertisement