Polda Jatim Ringkus Pencatut Nama Keluarga Jokowi

Pelaku juga mencatut nama beberapa tokoh lain untuk melancarkan bisnis jual beli ponselnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jan 2020, 01:00 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2020, 01:00 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap pria asal Probolinggo berinisial M yang melakukan tindak kejahatan penipuan dengan mencatut nama keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pelaku mengatasnamakan keluarga Presiden Joko Widodo dan anaknya, Kaesang Pangarep," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda setempat di Surabaya, Selasa, 21 Januari 2020.

Selain itu, pelaku juga mencatut nama beberapa tokoh lain untuk melancarkan bisnis jual beli ponselnya. Menurut Trunoyudo, proses transaksi yang dilakukan pelaku benar, tapi agar memperlancar penjualan maka digunakan modus mengaku dari keluarga besar Istana.

Perwira dengan tiga melati di pundak itu mengatakan pelaku MM beraksi setahun terakhir dan memasarkan ponselnya melalui akun media sosial Twitter serta layanan pesan singkat.

"Konsumen yang tertarik kemudian ditipunya dengan mengaku-aku sebagai bagian dari keluarga Jokowi," ucap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, selama setahun tersangka sudah berhasil menjual enam ponsel.

Sementara itu, tersangka MM mengakui perbuatannya dengan sebelumnya membeli ponsel ke konter-konter, kemudian dipasarkan kembali secara daring melalui media sosial.

"Saya meminta maaf kepada Bapak Presiden Jokowi, Kaesang, Bapak Marzuki Alie dan terutama kepada keluarga saya sendiri. Saya tidak akan mengulangi," kata dia.

Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya